2. Selvia Devy H. ( 16211663 )
3. Venezia Amanda ( 17211254 )
Kelas : 4EA18
Monopoli
A. Pengertian Monopoli
Monopoli
adalah suatu situasi dalam pasar dimana hanya ada satu atau segelintir
perusahaan yang menjual produk atau komoditas tertentu yang tidak punya
pengganti yang mirip dan ada hambatan bagi perusahaan atau pengusaha
lain untuk masuk dalam bidan industri atau bisnis tersebut. Dengan kata
lain, pasar dikuasai oleh satu atau segelintir perusahaan, sementara
pihak lain sulit masuk didalamnya. Karena itu, hampir tidak ada
persaingan berarti.
Secara umum
perusahaan monopoli menyandang predikat jelek karena di konotasikan
dengan perolehan keuntungan yang melebihi normal dan penawaran komoditas
yang lebih sedikit bagi masyarakat, meskipun dalam praktiknya tidak
selalu demikian. Dalam ilmu ekonomi dikatakan ada monopoli jika seluruh
hasil industri diproduksi dan dijual oleh satu perusahaan yang disebut
monopolis atau perusahaan monopoli.
B. Jenis monopoli
1. Monopoli alamiah ,
monopoli yang lahir karena mekanisme murni dalam pasar. Monopoli ini
lahir secara wajar dan alamiah karena kondisi objektif yang dimiliki
oleh suatu perusahaan, yang menyebabkan perusahaan ini unggul dalam
pasar tanpa bisa ditandingi dan dikalahkan secara memadai oleh
perusahaan lain. Dalam jenis monopoli ini, sesungguhnya pasar bersifat
terbuka. Karena itu, perusahaan ain sesungguhnya bebas masuk dalam jenis
industri yang sama. Hanya saja, perusahaan lain tidak mampu menandingi
perusahaan monopolistis tadi sehingga perusahaan yang unggul tadi
relatif menguasasi pasar dalam jenis industri tersebut.
2. Monopoli artifisial.
Monopoli ini lahir karena persekongkolan atau kolusi politis dan
ekonomi antara pengusaha dan penguasa demi melindungi kepentingan
kelompok pengusaha tersebut. Monopoli semacam ini bisa lahir karena
pertimbangan rasional maupun irasional. Pertimbangan rasional misalnya
demi melindungi industri industri dalam negeri, demi memenuhi economic
of scale, dan seterusnya. Monopoli ini merupakan suatu rekayasa sadar
yang pada akhirnya akan menguntungkan kelompok yang mendapat monopoli
dan merugikan kepentingan kelompok lain, bahkan kepentingan mayoritas
masyarakat.
C. Ciri pasar monopoli
Adapun yang menjadi ciri-ciri dari pasar monopoli adalah:
1. Pasar
monopoli adalah industri satu perusahaan. Dari definisi monopoli telah
diketahui bahwa hanya ada satu saja perusahaan dalam industri tersebut.
Dengan demikian barang atau jasa yang dihasilkannya tidak dapat dibeli
dari tempat lain. Para pembeli tidak mempunyai pilihan lain, kalau
mereka menginginkan barang tersebut maka mereka harus membeli dari
perusahaan monopoli tersebut. Syarat-syarat penjualan sepenuhnya
ditentukan oleh perusahaan monopoli itu, dan konsumen tidak dapat
berbuat suatu apapun didalam menentukan syarat jual beli.
2. Tidak
mempunyai barang pengganti yang mirip. Barang yang dihasilkan perusahaan
monopoli tidak dapat digantikann oleh barag lain yang ada didalam
pasar. Barang-barang tersebut merupakan satu-satunya jenis barang yang
seperti itu dan tidak terdapat barang mirip yang dapat menggantikan.
3. Tidak
terdapat kemungkinan untuk masuk kedalam industri. Sifat ini merupakan
sebab utama yang menimbulkan perusahaan yang mempunyai kekuasaan
monopoli. Keuntungan perusahaan monopoli tidak akan menyebabkan
perusahaan-perusahaan lain memasuki industri tersebut.
4. Dapat
mempengaruhi penentuan harga. Oleh karena perusahaan monopoli merupakan
satu-satunya penjual didalam pasar, maka penentuan harga dapat
dikuasainya. Oleh sebab itu perusahaan monopoli dipandang sebagai
penentu harga.
5. Promosi
iklan kurang diperlukan. Oleh karena perusahaan monopoli adalah
satu-satunya perusahaan didalam industri, ia tidak perlu mempromosikan
barangnya dengan menggunakan iklan. Walau ada yang menggunakan iklan,
iklan tersebut bukanlah bertujuan untuk menarik pembeli, melainkan untuk
memelihara hubungan baik dengan masyarakat.
D. Faktor-Faktor yang Menimbulkan Monopoli
1. Perusahaan monopoli mempunyai suatu sumber daya tertentu yang unik dan tidak dimiliki oleh perusahaan lain
2. Perusahaan monopoli pada umumnya dapat menikmati skala ekonomi (economies of scale)hingga ke tingkat produksi yang tinggi
3. Monopoli wujud dan berkembang melalui undang-undang, yaitu pemerintah memberi hak monopoli pada perusahaan tersebut.
E. Kerugian Akibat Monopoli
1. Kekuasaan ada ditangan firm, sehingga firm dapat bertindak semaunya
2. Sulit full equilibrium dalam keseimbangan MR = MC karena MR < AR
3. Pembeli tidak dapat mempengaruhi harga barang
4. Diperlukan
pembatasan-pembatasan dari pemerintah terhadap monopoli agar tidak
merugian masyarakat, Contoh: PDAM yang memutus aliran air atau PLN yang
memutus aliran listrik
F. Pemaksimuman Keuntungan dalam Monopoli
Sifat umum
permintaan barang yaitu makin tinggiharga suatu barang makin sedikit
jumlah yang diminta. Permintaan yang dihadapi olehmonopoli adalah
berbeda dengan yang dihadapi oleh suatu perusahaan dalam persaingan
sempurna . Contoh : dalam tabel berikut.
![]() |
| kurva penjualan dan rata-rata marginal |
Berdasarkan
gambaran ditunjukan dalam tabel ada 2 kesimpulan : apabila harga barang
menjadi semakin menurun pada waktu jumlah produksi meningkat. maka :
1.Hasil
penjualan total akan mengalami pertambahan, tetapi pertambahan itu
semakinberkurang apabila produksi bertambah banyak.Setelah mencapai satu
tingkat produksi tertentu pertambahanya akan menjadi negatif .
2.Pada umumnya hasil penjualan marginal nilainya adalah lebih rendah dari pada harga.
Dalam penentuan pemaksimuman ada 2 :
1.Pendekatan hasil penjualan dengan biaya total.
![]() |
| Tabel dan kurva hasil penjualan biaya produksi dan keuntungan |
2. Pendekatan hasil penjualan marginal - biaya marginal
![]() |
Tabel dan Kurva:Penjualan Marginal, Biaya Marginal, dan Keuntungan Maksimum
|
G. Adakah Monopoli Keuntungannya Berlebihan?
Kurva
Untung Normal menunjkan keadaan dimana monopoli tidak mendapat
keuntungan tetapi tidak menderita kerugian, yaitu hasil penjualannya
sama dengan biaya totalnya. Keadaan seperti ini akan berlaku apabila
kurva biaya total menyinggung kurva permintaan pada tingkat produksi
dimana hasil penjualan marjinal= biaya marjinal.
Kurva
Rugi menunjukan keadaan dimana monopoli mengalami kerugian. Kerugian
yang paling minimum apabila monopoli memproduksikan sebanyak Q1 karena
pada tingkat produksi tersebut MR1=MC1. Biaya total yang dikeluarkan
adalah OQ1 X OP1. Dengan demikian kerugian yang dialami perusahaan
monopoli tersebut adalah ditunjukan kotak P1 ABC. Apabila perusahaan
memproduksi lebih tinggi atau lebih rendah dari Q1, kerugian yang akan
dialami akan lebih besar lagi.
H. Monopoli dan Kurva Penawaran
Didalam pasar
monopoli, biaya marginal tidak menunjukan sifat kurva penawaran, sebagai
buktinya misalnya pada mulanya permintaan adalah D0 dan hasil penjualan
marjinal adalah MR0, sedangkan biaya marjinal adalah MC. Maka
keuntungan maksimum akan dicapai apabila produksi sebangak Q. Pada
tingkat produksi ini harga mencapai P0. Selanjutnya misalkan permintaan
berubah menjadi D1 dan hasil penjualan marjinal adalah MR1. Biaya
produksi tidak berubah, berarti biaya marjinal adalah tetap seperti yang
ditunjukan oleh MC. Dalam keadaan yang baru ini untuk memaksimumkan
keuntungan, perusahaan sekali lagi harus memproduksikan sebanyak Q
tetapi sekarang tingkat harga mencapa P1. Dengan demikian
sekarang kita
mendapati ada dua tingkat harga (P0 P1) tetapi hanya satu jumlah
produksi/penawaran (Q) keadaan ini menyebabkan kurva penawaran untuk
suatu perusahaan monopoli tidak dapat digambarkan atau ditunjukan.
I. Monopoli dan Diskriminasi Harga
Adakalanya terbuka kemungkinan
kepadaperusahaan monopoli untuk menjual barangnya didalam 2 pasar
(pasar dalam negeri dan luar negeri ) yg sangat berbeda sifatnya. Untuk
memaksimumkan keuntungannya perusahaan monopoli dapat menjalankan
kebijakan diskriminasi harga.
Syarat Diskriminasi Harga:
1.Barang tidak dapat dipindahkan dari satu pasar ke pasar lain.
2.Sifat barang dan jasa itu memungkinkandilakukan diskriminasi harga.
3.Sifat permintaan dan elastisitas permintaan dimasing-masing pasar haruslah berbeda.
4.Kebijakan diskriminasi harga tidak memerlukanbiaya melebihi tambahan keuntungan darikebijakan tersebut.
5.Produsen dapat mengeksploiter beberapa sikaptidak rasional konsumen.
Contoh Kebijakan diskriminasi Harga:
1. Kebijakan diskriminasi harga oleh perusahaan monopoli pemerintah. Contoh :PLN.
2.Kebijakan diskriminasi harga oleh jasa-jasa profesional. Contoh : dokter spesialis.
3.Kebijakan diskriminasi harga dipasar internasional.
J. Pengendalian Harga dalam Monopoli Alamiah
Perusahaan
yang terus menerus menikmati skala ekonomi hingga pada tingkat produksi
yang sangat banyak jumlahnya,berarti AC terus menerus turun hingga
ketingkat produksi yang tinggi. Pada waktu biayarata-rata mencapai
minimum tingkat produksi telah meliputi sebagian besar dari kebutuhan
masyarakat.
K. Penilaian atas Monopoli
1. Biaya Produksi Sama
Perbandingan
efisiensi diantara pasar persaingan sempurna dan monopoli menggunakan
sumber daya, memproduksikan barang, dan meminimumkan biaya produksi per
unit
2. Biaya Produksi Berbeda
kurva
menunjukan efek dari biaya produksi yang berbeda diantara pasar
persaingan sempurna dan monopoli terhadap harga dan jumlah produksi
dalam monopoli
Oligopoli
Pasar
Oligopoli merupakan salah satu jenis dari pasar persaingan tidak
sempurna. Dimana pasar Oligopoli merupakan pasar yang hanya terdapat
beberapa perusahaan atau penjual yang memproduksi barang sejenis. Dalam
pasar Oligopoli, setiap perusahaan yang ada di dalamnya selalu bersaing.
Persaingannya bisa berupa persaingan harga atau persaingan produk.
Untuk persaingan harga, biasanya mereka akan menawarkan harga serendah
mungkin atau bahkan memberikan potongan haga maupun hadiah supaya para
konsumen tertarik untuk membeli produk meeka.
Istilah Oligopoli berasal dari bahasa Yunani, yaitu: Oligos Polein yang berarti: yang menjual sedikit. Hal ini disebabkan karena jumlah penjual dalam jenis pasar Oligopoli memang tidak terlalu banyak. Paling tidak terdapat antara 10-15 penjual. Bahkan ada yang benar-benar hanya terdiri dari 2 penjual yang disebut dengan pasar duopoli. Melihat sedikitnya jumlah penjual pada pasar Oligopoli, persaingan yang terjadi di dalamnya sangatlah ketat. Sebuah perusahaan dalam pasar oligopoli akan langsung melakukan reaksi bila perusahaan pesaingnya melakukan tindakan yang mempengaruhi pasar.
Istilah perang harga barangkali merupakan suatu hal yang biasa pada pasar oligopoli ini. Adanya resiko yang cukup besar bila melakukan perang harga membuat beberaa perusahaan memutuskan untuk melakukan kerjasama dalam penentuan harga. Sikap cooperatif dalam menentukan harga ini akhirnya menggiring persaingan diantara mereka dalam bentuk lain, yaitu persaingan non harga (non price competition). Inilah yang mendasari dibedakannya bentuk pasar Oligopoli menjadi Oligopoli ketat dan Ologopoli longgar.
Dari sejumlah keterangan diatas, dapat disimpulkan bahwa karakteristik bentuk pasar Oligopoli adalah sebagai berikut:
• Hanya terdapat sedikit penjual di pasar. Sehingga keputusan seorang penjual akan mempengaruhi penjual yang lain. Efek reaksi tersebut pada gilirannya akan menimbulkan reaksi balasan bagi pesaing – pesaingnya.
• Produk-produk dari perusahaan di pasar Oligopoli ini dapat distandarisasikan. Industri ini umunya dijumpai pada industri yang menghasilakn bahan=bahan mentah, seperti industri baja dan aluminium
• Terdapat pembedaan produk/corak. Semakin besar tingkat diferensiasi produk maka produsen semakin tidak tergantung pada aktivitas perusahaan - perusahaan lainnya
• Memungkinkan perusahaan lain untuk masuk ke pasar, namun prosesnya tidak mudah karena biasanya perusahaan besar memiliki skala ekonomis yang besar dalam melakukan kegiatan produksinya
• Promosi iklan sangat diperlukan untuk persaingan. Dengan adanya iklan diharapkan akan menciptakan pembeli baru, namun yang terpenting adalah mempertahankan pembeli lama
CIRI-CIRI PASAR OLIGOPOLI
Istilah Oligopoli berasal dari bahasa Yunani, yaitu: Oligos Polein yang berarti: yang menjual sedikit. Hal ini disebabkan karena jumlah penjual dalam jenis pasar Oligopoli memang tidak terlalu banyak. Paling tidak terdapat antara 10-15 penjual. Bahkan ada yang benar-benar hanya terdiri dari 2 penjual yang disebut dengan pasar duopoli. Melihat sedikitnya jumlah penjual pada pasar Oligopoli, persaingan yang terjadi di dalamnya sangatlah ketat. Sebuah perusahaan dalam pasar oligopoli akan langsung melakukan reaksi bila perusahaan pesaingnya melakukan tindakan yang mempengaruhi pasar.
Istilah perang harga barangkali merupakan suatu hal yang biasa pada pasar oligopoli ini. Adanya resiko yang cukup besar bila melakukan perang harga membuat beberaa perusahaan memutuskan untuk melakukan kerjasama dalam penentuan harga. Sikap cooperatif dalam menentukan harga ini akhirnya menggiring persaingan diantara mereka dalam bentuk lain, yaitu persaingan non harga (non price competition). Inilah yang mendasari dibedakannya bentuk pasar Oligopoli menjadi Oligopoli ketat dan Ologopoli longgar.
Dari sejumlah keterangan diatas, dapat disimpulkan bahwa karakteristik bentuk pasar Oligopoli adalah sebagai berikut:
• Hanya terdapat sedikit penjual di pasar. Sehingga keputusan seorang penjual akan mempengaruhi penjual yang lain. Efek reaksi tersebut pada gilirannya akan menimbulkan reaksi balasan bagi pesaing – pesaingnya.
• Produk-produk dari perusahaan di pasar Oligopoli ini dapat distandarisasikan. Industri ini umunya dijumpai pada industri yang menghasilakn bahan=bahan mentah, seperti industri baja dan aluminium
• Terdapat pembedaan produk/corak. Semakin besar tingkat diferensiasi produk maka produsen semakin tidak tergantung pada aktivitas perusahaan - perusahaan lainnya
• Memungkinkan perusahaan lain untuk masuk ke pasar, namun prosesnya tidak mudah karena biasanya perusahaan besar memiliki skala ekonomis yang besar dalam melakukan kegiatan produksinya
• Promosi iklan sangat diperlukan untuk persaingan. Dengan adanya iklan diharapkan akan menciptakan pembeli baru, namun yang terpenting adalah mempertahankan pembeli lama
CIRI-CIRI PASAR OLIGOPOLI
a. Jumlah perusahaan sangat sedikit
Pasar oligopoli hanya terdiri dari kelompok kecil perusahaan. Biasanya struktur dari perusahaan oligopoli adalah terdapat beberapa perusahaan raksasa yang mengusai sebagian besar pasar oligopoli dan disamping itu terdapat pula beberapa perusahaan kecil. Pasar oligopoli di sini mempunyai sifat yang khusus yaitu saling mempengaruhi satu sama lain.
Pasar oligopoli hanya terdiri dari kelompok kecil perusahaan. Biasanya struktur dari perusahaan oligopoli adalah terdapat beberapa perusahaan raksasa yang mengusai sebagian besar pasar oligopoli dan disamping itu terdapat pula beberapa perusahaan kecil. Pasar oligopoli di sini mempunyai sifat yang khusus yaitu saling mempengaruhi satu sama lain.
b. Barang yang diproduksikan adalah barang “standart” atau barang berbeda corak.
Dalam pasar oligopoli di sini menghasilkan barang standart pasar yang bersifat seperti dijumpai dalam industri penghasil bahan mentah seperti industri baja dan aluminium / industri bahan baku seperti industri semn dan bahan bangunan
Dalam pasar oligopoli di sini menghasilkan barang standart pasar yang bersifat seperti dijumpai dalam industri penghasil bahan mentah seperti industri baja dan aluminium / industri bahan baku seperti industri semn dan bahan bangunan
c. Kekuatan menentukan harga adakalanya lemah dan ada kalanya sangat tangguh.
Kekuatan menentukan harga menjadi lebih terbatas, bila suatu perusahaan menurunkan harga, dalam waktu singkat akan menarik pembeli. Tetapi bila perusahaan dalam pasar oligopoli bekerja sama dalam menentukan harga, maka harga dapat distabilkan pada tingkat yang mereka kehendaki.
Kekuatan menentukan harga menjadi lebih terbatas, bila suatu perusahaan menurunkan harga, dalam waktu singkat akan menarik pembeli. Tetapi bila perusahaan dalam pasar oligopoli bekerja sama dalam menentukan harga, maka harga dapat distabilkan pada tingkat yang mereka kehendaki.
d. Hambatan untuk masuk ke industri cukup tangguh.
Terdapat hambatan yang cukup kuat yang menghalangi perusahaan yang baru untuk memasuki pasar oligopoli antara lain :
o Hak paten
o Modal yang terlalu besar
o Perusahaan
o Pada umumnya perusahaan oligopoli perlu promosi secara iklan. Iklan secara terus menerus sangat diperlukan oleh perusahaan oligopoli yang menghasilkan barang yang berbeda corak. Kegiatan promosi secara iklan yang sangat aktif tersebut adalah untuk dua (2) tujuan antara lain : menarik pembeli baru dan mempertahankan pembeli lama seperti :
Terdapat hambatan yang cukup kuat yang menghalangi perusahaan yang baru untuk memasuki pasar oligopoli antara lain :
o Hak paten
o Modal yang terlalu besar
o Perusahaan
o Pada umumnya perusahaan oligopoli perlu promosi secara iklan. Iklan secara terus menerus sangat diperlukan oleh perusahaan oligopoli yang menghasilkan barang yang berbeda corak. Kegiatan promosi secara iklan yang sangat aktif tersebut adalah untuk dua (2) tujuan antara lain : menarik pembeli baru dan mempertahankan pembeli lama seperti :
• Macam Oligopoli
1. Oligopoli dengan diferensiasi produk
Setiap perusahaan dengan merek-merek khusus tersendiri. Semakin besar tingkat diferensiasi produk yang ada semakin tidak tergantung kurva permintaannya dengan perusahaan lain, sehingga kurve permintaan perusahaan bisa digambarkan secara mandiri posisinya (antara D1 dan D2).
Setiap perusahaan dengan merek-merek khusus tersendiri. Semakin besar tingkat diferensiasi produk yang ada semakin tidak tergantung kurva permintaannya dengan perusahaan lain, sehingga kurve permintaan perusahaan bisa digambarkan secara mandiri posisinya (antara D1 dan D2).
2. Oligopoli tanpa deferensiasi produk
Setiap perusahaan tidak memberi merek khusus. Dengan demikian kurva permintaan seorang produsen tidak bisa ditentukan / tidak bisa dianalisa.
Setiap perusahaan tidak memberi merek khusus. Dengan demikian kurva permintaan seorang produsen tidak bisa ditentukan / tidak bisa dianalisa.
3. Output dan Harga dalam Oligopoli
a. Dalam kasus deferensiasi yang cukup kuat, produsen akan berhati-hati dan menganggap kurva permintaan paling rendah (D1), sehingga ia bisa menentukan posisi optimum pada tingkat output Q* dan harga P*.
b. Kurve permintaan perusahaan dimisalkan berapa persen (%) tertentu (misal 30%) dari kurve permintaan pasar.
c. Kasus Kinked Demand (kurve permintaan yang patah). Asumsi yang digunakan bila produsen menurunkan harga akan diikuti produsen lain, bila harga dinaikkan tidak diikuti perusahaan lain. Hal ini berarti perilaku produsen dipengaruhi produsen lain, yang menimbulkan implikasi sbb:
1) Tendensi bagi para produsen oligopoli untuk bekerjasama di bidang penentuan harga.
2) Tendesi bagi para produsen untuk bersaing tidak dalam bentuk persaingan harga, tetapi dalam bentuk persaingan lain (misal mutu).
PENILAIAN TEHADAP PASAR OLIGOPOLI
a. Dalam kasus deferensiasi yang cukup kuat, produsen akan berhati-hati dan menganggap kurva permintaan paling rendah (D1), sehingga ia bisa menentukan posisi optimum pada tingkat output Q* dan harga P*.
b. Kurve permintaan perusahaan dimisalkan berapa persen (%) tertentu (misal 30%) dari kurve permintaan pasar.
c. Kasus Kinked Demand (kurve permintaan yang patah). Asumsi yang digunakan bila produsen menurunkan harga akan diikuti produsen lain, bila harga dinaikkan tidak diikuti perusahaan lain. Hal ini berarti perilaku produsen dipengaruhi produsen lain, yang menimbulkan implikasi sbb:
1) Tendensi bagi para produsen oligopoli untuk bekerjasama di bidang penentuan harga.
2) Tendesi bagi para produsen untuk bersaing tidak dalam bentuk persaingan harga, tetapi dalam bentuk persaingan lain (misal mutu).
PENILAIAN TEHADAP PASAR OLIGOPOLI
1. Efisiensi Penggunaan Sumber Daya Efisiensi
penggunaan factor- factor produksi akan tercapai saat marginal revenue cost sama dengan marginal revenue. Keadaan ini hanya mungkin tercapai apabila tingkat harga adalah sama dengan biaya rata-rata yang paling rendah(ditunjukan oleh titik paling rendah dalam kurva AC).
Dalam dunia nyata, perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam industri mobil, semen, kertas, pupuk, dan peralatan mesin, umumnya berstruktur oligopoly. Tekhnologi padat modal (capital intensive) yang dibutuhkan dalam proses produksi menyebabkan efisiensi (biaya rata-rata minimum) baru tercapai bila output diproduksi dalamskala sangat besar. Dalam industry mobil,untuk suatu jenis mobi, skala efisiensi baru tercapai jika produksi minimal 50.000 sampai 100.000 unit per tahun. Bila perusahaan memproduksi tiga jenis mobil saja,output minimal seluruhnya antara 200.000-300.000 unit per tahun. Selanjutnya bila biaya produksi per mobil puluhan juta rupiah,dana yang dibutuhkan untuk berproduksi ratusan miliar rupiah per tahun. Jika dihitung dengan biaya investasi awal, maka perusahaan yang ingin memasuki industri mobil harus menyiapkan dana triliunan rupiah. Keadaan diatas merupaka hambatan untuk masuk (barriers to entry) bagi perusahaan pesaing. Tidak mengherankan
jika dalam pasar oligopoly hanya terdapat sedikit produsen.
2. Pengembangan Teknologi Dan Inovasi.
Dorongan untuk mengembangkan teknologi dapat terus berlanjut karena perusahaan dalam pasar oligopoli tidak dapat mengandalkan upaya menarik konsumen melalui persaingan harga yang pada akhirnya akan menimbulkan perang harga. Tingkat Perolehan Keuntungan Persaingan terutama datang dari perusahaan-perusahaan yang sudah ada dalam industri, dan dengan mengadakan persepakatan persaingan masih dapat dikurangi lebih lanjut. Persaingan yang dapat di batasi ini memungkinkan perusahaan memperoleh keuntungan yang melebihi normal.
penggunaan factor- factor produksi akan tercapai saat marginal revenue cost sama dengan marginal revenue. Keadaan ini hanya mungkin tercapai apabila tingkat harga adalah sama dengan biaya rata-rata yang paling rendah(ditunjukan oleh titik paling rendah dalam kurva AC).
Dalam dunia nyata, perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam industri mobil, semen, kertas, pupuk, dan peralatan mesin, umumnya berstruktur oligopoly. Tekhnologi padat modal (capital intensive) yang dibutuhkan dalam proses produksi menyebabkan efisiensi (biaya rata-rata minimum) baru tercapai bila output diproduksi dalamskala sangat besar. Dalam industry mobil,untuk suatu jenis mobi, skala efisiensi baru tercapai jika produksi minimal 50.000 sampai 100.000 unit per tahun. Bila perusahaan memproduksi tiga jenis mobil saja,output minimal seluruhnya antara 200.000-300.000 unit per tahun. Selanjutnya bila biaya produksi per mobil puluhan juta rupiah,dana yang dibutuhkan untuk berproduksi ratusan miliar rupiah per tahun. Jika dihitung dengan biaya investasi awal, maka perusahaan yang ingin memasuki industri mobil harus menyiapkan dana triliunan rupiah. Keadaan diatas merupaka hambatan untuk masuk (barriers to entry) bagi perusahaan pesaing. Tidak mengherankan
jika dalam pasar oligopoly hanya terdapat sedikit produsen.
2. Pengembangan Teknologi Dan Inovasi.
Dorongan untuk mengembangkan teknologi dapat terus berlanjut karena perusahaan dalam pasar oligopoli tidak dapat mengandalkan upaya menarik konsumen melalui persaingan harga yang pada akhirnya akan menimbulkan perang harga. Tingkat Perolehan Keuntungan Persaingan terutama datang dari perusahaan-perusahaan yang sudah ada dalam industri, dan dengan mengadakan persepakatan persaingan masih dapat dikurangi lebih lanjut. Persaingan yang dapat di batasi ini memungkinkan perusahaan memperoleh keuntungan yang melebihi normal.
FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB TERBENTUKNYA PASAR OLIGOPOLI
a) Efisiensi Skala Besar
Dalam dunia nyata, perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam industri mobil, semen, kertas, pupuk, dan peralatan mesin, umumnya berstruktur oligopoly. Tekhnologi padat modal (capital intensive) yang dibutuhkan dalam proses produksi menyebabkan efisiensi (biaya rata-rata minimum) baru tercapai bila output diproduksi dalamskala sangat besar. Dalam industry mobil,untuk suatu jenis mobi, skala efisiensi baru tercapai jika produksi minimal 50.000 sampai 100.000 unit per tahun. Bila perusahaan memproduksi tiga jenis mobil saja,output minimal seluruhnya antara 200.000-300.000 unit per tahun. Selanjutnya bila biaya produksi per mobil puluhan juta rupiah,dana yang dibutuhkan untuk berproduksi ratusan miliar rupiah per tahun. Jika dihitung dengan biaya investasi awal, maka perusahaan yang ingin memasuki industri mobil harus menyiapkan dana triliunan rupiah. Keadaan diatas merupaka hambatan untuk masuk (barriers to entry) bagi perusahaan pesaing. Tidak mengherankan
jika dalam pasar oligopoly hanya terdapat sedikit produsen.
b) Kompleksitas Manajemen
Berbeda dengan tiga struktur pasar lainnya (persaingan sempurna, monopoli,dan pasar monopolistik), struktur pasar oligopoli ditandai dengan kompetisi harga dan non harga. Perusahaan juga harus cermat memperhitungkan setiap keputusan agar tidak menimbulkan reaksi yang merugikan dari perusahaan pesaing. Karena dalam industri oligopoli, kemampuan keungan yang besar saja tidak cukup sebagai modal untuk bertahan dalam industri. Perusahaan juga harus mempunyai kemampuan manajemen yang sangat baik agar mampu bertahan dalam struktur industry yang persaingannya lebih kompleks. Tidak banyak perusahaan yang memilki kemampuan tersebut, sehingga dalam pasar oligopoli akhirnya hanya terdapat sedikit produsen.
Dalam dunia nyata, perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam industri mobil, semen, kertas, pupuk, dan peralatan mesin, umumnya berstruktur oligopoly. Tekhnologi padat modal (capital intensive) yang dibutuhkan dalam proses produksi menyebabkan efisiensi (biaya rata-rata minimum) baru tercapai bila output diproduksi dalamskala sangat besar. Dalam industry mobil,untuk suatu jenis mobi, skala efisiensi baru tercapai jika produksi minimal 50.000 sampai 100.000 unit per tahun. Bila perusahaan memproduksi tiga jenis mobil saja,output minimal seluruhnya antara 200.000-300.000 unit per tahun. Selanjutnya bila biaya produksi per mobil puluhan juta rupiah,dana yang dibutuhkan untuk berproduksi ratusan miliar rupiah per tahun. Jika dihitung dengan biaya investasi awal, maka perusahaan yang ingin memasuki industri mobil harus menyiapkan dana triliunan rupiah. Keadaan diatas merupaka hambatan untuk masuk (barriers to entry) bagi perusahaan pesaing. Tidak mengherankan
jika dalam pasar oligopoly hanya terdapat sedikit produsen.
b) Kompleksitas Manajemen
Berbeda dengan tiga struktur pasar lainnya (persaingan sempurna, monopoli,dan pasar monopolistik), struktur pasar oligopoli ditandai dengan kompetisi harga dan non harga. Perusahaan juga harus cermat memperhitungkan setiap keputusan agar tidak menimbulkan reaksi yang merugikan dari perusahaan pesaing. Karena dalam industri oligopoli, kemampuan keungan yang besar saja tidak cukup sebagai modal untuk bertahan dalam industri. Perusahaan juga harus mempunyai kemampuan manajemen yang sangat baik agar mampu bertahan dalam struktur industry yang persaingannya lebih kompleks. Tidak banyak perusahaan yang memilki kemampuan tersebut, sehingga dalam pasar oligopoli akhirnya hanya terdapat sedikit produsen.
c) Keseimbangan Oligopolis
Perusahaan yang bergerakdalam pasar oligopoly disebut oligopolis (oligopolist). Sebagai produsen, keseimbangan terjadi bilalaba maksimum tercapai. Analisis keseimbangan oligopoly tidak menekankan dimensi waktu, melainkan kompetisi. Perusahaan seimbang atau tidak bukan saja dilihat dari kemampuan mengatur output dan harga, tetapi juga kemampuan memprediksi prilaku pesaing. Karena itu oligopolies akan mencapai keseimbangan jika perusahaan dapat melakukan apa yang dapay dilakukan dan tidak mempunyai alasan lagi untuk mengubah jumlah output dan harga. Demikian juga dengan para pesaing.
Perusahaan yang bergerakdalam pasar oligopoly disebut oligopolis (oligopolist). Sebagai produsen, keseimbangan terjadi bilalaba maksimum tercapai. Analisis keseimbangan oligopoly tidak menekankan dimensi waktu, melainkan kompetisi. Perusahaan seimbang atau tidak bukan saja dilihat dari kemampuan mengatur output dan harga, tetapi juga kemampuan memprediksi prilaku pesaing. Karena itu oligopolies akan mencapai keseimbangan jika perusahaan dapat melakukan apa yang dapay dilakukan dan tidak mempunyai alasan lagi untuk mengubah jumlah output dan harga. Demikian juga dengan para pesaing.
d) Begitu kompleksnya situasi dalam pasar oligopoly
sehingga para ekonomi mengembangkan beberapa model untuk menganalisi perilaku oligopolis. Sayangnya, tidak ada satupun model yang dapat diterima secara umum sebagai model terbaik. Dalam Bab ini hanya akan dibahas Model Permintaan Patah (kinked demand model) dan Model Kepemimpinan harga ( price leadership model).
Oligopoli dan Kesejahteraan Masyarakat, Efek keburukan (negative) oligopoli Kemungkinan adanya keuntungan yang terlalu besar (excess profit) yang dinikmati oleh para produsen oligopoli dalam jangka panjang. Kemungkinan adanya ketidak efisienan produksi karena setiap produsen tidak beroperasi pada AC minimum. Kemungkinan adanya "eksploitasi" terhadap konsumen maupun buruh (karena P> MC); seperti kasus monopoli. Ketegaran harga (terutama ke bawah) sering dikatakan menunjang adanya inflasi yang kronis; dan ini merugikan masyarakat secara makro.
e) Kebaikan Oligopoli
Karena keuntungan yang besar maka dapat menciptakan inovasi yang sangat berguna, bahkan lebih baik dari monopoli.
Cara mengatasi efek negatif dari pemerintah:
a. Menekan hambatan perusahaan yang mau masuk
b. Diadakan UU melarang kerjasama antara perusahaan oligopoli baik secara diamdiam/ terbuka.
c. Merubah struktur pasar oligopolitis dengan menentukan batas maksimum dari ukuran suatu badan usaha dan melarang diadakannya penggabungan (merger) antara perusahaan yang ada. Keseimbangan jangka panjang & pendek
1. Jangka panjang
Dalam jangka panjang, oligopoly dapat menyebabkan efek yang merugikan seperti berikut ini:
(1) P > MC dan karenanya terdapat inefiensi alokasi sumber daya ekonomi ke perusahaan-perusahaan dalam industry oligopolistic
(2) Perusahaan-perusahaan oligopoly biasanya tidak berproduksi pada titik terendah kurva LAC-nya dan
(3) Ketika oligopoly memproduksi produk yang terdiferensiasi, terlalu banyak biaya yang dibuang untuk iklan dan perubahan model. Namun dalam jangka panjang oligopoly juga dapat memperoleh laba.
2. Jangka pendek
Ekuilibrium pasar tercapai bila volume output yang ditawarkan seluruh produsen di pasar sama dengan volume output yang dibutuhkan oleh seluruh konsumen
Memaksimumkan penjualan pasar persaingan oligopoli
Penjualan sering menambah biaya produksi dengan suatu aturan yang sederhana, yaitu menigkatkan mempertahan kan pangsa pasar. Pegangan ini dapat membantu perusahaan oligopoli dalam menetapkan volume penjualan, dengan mengabaikan interdependensi dan reaksi pesaing. Perusahaan hanya melihat peranan skala ekonomi, pertumbuhan, pangsa pasardan sebagainya. Aturan-aturan seperti ini dapat meningkatkan output penjualan di mana keuntungan perusahaan maksimum. Memaksimumkan penjualan dapat menurunkan harga penjualan tetapi menaikkan volume output yang dijual lebih. Tetapi sekali lagi, hasilnya mungkin agak konvensional. Memaksimumkan penjualan dapat menjadi konsisten dengan maksimisasi keuntungan jangka panjang. Inilah yang diharapkan manajer-manajer pada akhir orientasi pertumbuhan perusahaan mereka.
sehingga para ekonomi mengembangkan beberapa model untuk menganalisi perilaku oligopolis. Sayangnya, tidak ada satupun model yang dapat diterima secara umum sebagai model terbaik. Dalam Bab ini hanya akan dibahas Model Permintaan Patah (kinked demand model) dan Model Kepemimpinan harga ( price leadership model).
Oligopoli dan Kesejahteraan Masyarakat, Efek keburukan (negative) oligopoli Kemungkinan adanya keuntungan yang terlalu besar (excess profit) yang dinikmati oleh para produsen oligopoli dalam jangka panjang. Kemungkinan adanya ketidak efisienan produksi karena setiap produsen tidak beroperasi pada AC minimum. Kemungkinan adanya "eksploitasi" terhadap konsumen maupun buruh (karena P> MC); seperti kasus monopoli. Ketegaran harga (terutama ke bawah) sering dikatakan menunjang adanya inflasi yang kronis; dan ini merugikan masyarakat secara makro.
e) Kebaikan Oligopoli
Karena keuntungan yang besar maka dapat menciptakan inovasi yang sangat berguna, bahkan lebih baik dari monopoli.
Cara mengatasi efek negatif dari pemerintah:
a. Menekan hambatan perusahaan yang mau masuk
b. Diadakan UU melarang kerjasama antara perusahaan oligopoli baik secara diamdiam/ terbuka.
c. Merubah struktur pasar oligopolitis dengan menentukan batas maksimum dari ukuran suatu badan usaha dan melarang diadakannya penggabungan (merger) antara perusahaan yang ada. Keseimbangan jangka panjang & pendek
1. Jangka panjang
Dalam jangka panjang, oligopoly dapat menyebabkan efek yang merugikan seperti berikut ini:
(1) P > MC dan karenanya terdapat inefiensi alokasi sumber daya ekonomi ke perusahaan-perusahaan dalam industry oligopolistic
(2) Perusahaan-perusahaan oligopoly biasanya tidak berproduksi pada titik terendah kurva LAC-nya dan
(3) Ketika oligopoly memproduksi produk yang terdiferensiasi, terlalu banyak biaya yang dibuang untuk iklan dan perubahan model. Namun dalam jangka panjang oligopoly juga dapat memperoleh laba.
2. Jangka pendek
Ekuilibrium pasar tercapai bila volume output yang ditawarkan seluruh produsen di pasar sama dengan volume output yang dibutuhkan oleh seluruh konsumen
Memaksimumkan penjualan pasar persaingan oligopoli
Penjualan sering menambah biaya produksi dengan suatu aturan yang sederhana, yaitu menigkatkan mempertahan kan pangsa pasar. Pegangan ini dapat membantu perusahaan oligopoli dalam menetapkan volume penjualan, dengan mengabaikan interdependensi dan reaksi pesaing. Perusahaan hanya melihat peranan skala ekonomi, pertumbuhan, pangsa pasardan sebagainya. Aturan-aturan seperti ini dapat meningkatkan output penjualan di mana keuntungan perusahaan maksimum. Memaksimumkan penjualan dapat menurunkan harga penjualan tetapi menaikkan volume output yang dijual lebih. Tetapi sekali lagi, hasilnya mungkin agak konvensional. Memaksimumkan penjualan dapat menjadi konsisten dengan maksimisasi keuntungan jangka panjang. Inilah yang diharapkan manajer-manajer pada akhir orientasi pertumbuhan perusahaan mereka.
Suap
Suap
adalah suatu tindakan dengan memberikan sejumlah uang atau barang atau
perjanjian khusus kepada seseorang yang mempunyai otoritas atau yang
dipercaya, contoh, para pejabat, dan membujuknya untuk merubah
otoritasnya demi keuntungan orang yang memberikan uang atau barang atau
perjanjian lainnya sebagai kompensasi sesuatu yang dia inginkan untuk
menutupi tuntutan lainnya yang masih kurang.
Suap
dalam berbagai bentuk, banyak dilakukan di tengah-tengah kehidupan
masyarakat. Bentuk suap antara lain dapat berupa pemberian barang, uang
sogok dan lain sebagainya. Adapaun tujuan suap adalah untuk mempengaruhi
pengambilan keputusan dari orang atau pegawai atau pejabat yang disuap.
Pengertian Suap. disebut
juga dengan sogok atau memberi uang pelicin. Adapun dalam bahasa
syariat disebut dengan risywah. Secara istilah adalah memberi uang dan
sebagainya kepada petugas (pegawai), dengan harapan mendapatkan
kemudahan dalam suatu urusan.
Dalam buku saku memahami tindak pidana korupsi “Memahami untuk Membasmi” yang dikeluarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijelaskan bahwa cakupan suap adalah (1) setiap orang, (2) memberi sesuatu, (3) kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, (4) karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.
Dalam buku saku memahami tindak pidana korupsi “Memahami untuk Membasmi” yang dikeluarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijelaskan bahwa cakupan suap adalah (1) setiap orang, (2) memberi sesuatu, (3) kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, (4) karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.
Suap
juga bisa berarti setiap harta yang diberikan kepada pejabat atas suatu
kepentingan, padahal semestinya urusan tersebut tanpa pembayaran.
Sedangkan dalam fikih, suap atau risywah cakupannya lebih luas.
Sebagaimana dikatakan Ali ibn Muhammad Al Jarjuni dalam kitab
Ta’rifat,Beirut(1978),
Dr.
Yusuf Qordhawi mengatakan, bahwa suap adalah sesuatu yang diberikan
kepada seseorang yang memiliki kekuasaan atau jabatan apapun untuk
menyukseskan perkaranya dengan mengalahkan lawannya sesuai dengan yang
diinginkan atau memberikan peluang kepadanya (seperti tender) atau
menyingkirkan musuhnya.
Suap
adalah pemberian yang diharamkan syariat, dan ia termasuk pemasukan
yang haram dan kotor. Suap ketika memberinya tentu dengan syarat yang
tidak sesuai dengan hukum atau syariat, baik syarat tersebut disampaikan
secara langsung maupun secara tidak langsung. Suap diberikan untuk
mencari muka dan mempermudah dalam hal yang batil. Suap pemberiannya
dilakukan secara sembunyi, dibangun berdasarkan saling tuntut-menuntut,
biasanya diberikan dengan berat hati. Suap -biasanya- diberikan sebelum
pekerjaan.
Adapun pemberian suap ini dilakukan melalui tiga cara, yaitu :
a) Uang
dibayar setelah selesai keperluan dengan sempurna, dengan hati senang,
tanpa penundaan pemalsuan, penambahan atau pengurangan, atau pengutamaan
seseorang atas yang lainnya.
b) Uang
dibayar melalui permintaan, baik langsung maupun dengan isyarat atau
dengan berbagai macam cara lainnya yang dapat dipahami bahwa si pemberi
menginginkan sesuatu.
c) Uang dibayar sebagai hasil dari selesainya pekerjaan resmi yang ditentukan si pemberi uang.
Dalam
buku NU Melawan Korupsi (Kajian tafsir dan fikih yang dikeluarkan oleh
PB NU dengan kemitraan menyebutkan bahwa dalam fikih Islam makna suap
tidak hanya memiliki ruang lingkup terbatas dari rakyat untuk pegawai
negeri atau pejabat negara, tetapi bisa dari dua arah. Penguasa, pegawai
negeri, atau pejabat negara yang memberikan uang kepada rakyat atau
tokoh masyarakat untuk memutuskan menentukan pilihan dalam pilkada,
pilgub dan pilpres yang sering disebut money politics juga termasuk
kategori suap.
Selain itu, setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara juga dianggap sebagai pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya.
Selain itu, setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara juga dianggap sebagai pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya.
Penyuap dan Penerima Suap Dalam bahasa syari’ah penyuap disebut dengan ar-Rasyi yaitu orang yang menyuap. Sedangkan orang yang disuap disebut al-Murtasyi.
Penyuap
adalah orang yang memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri
dengan mengingat kekuasaan dan wewenang yang melekat pada jabatan atau
kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada
jabatan atau kedudukan tersebut. Selain
itu seseorang dianggap sebagai pemberi suap apabila memberi atau
menjajikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan
perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili.
Setiap
orang yang memberi sesuatu kepada pegawai setelah ia menjabat atau
diangkat menjadi pegawai pada sebuah instansi dengan tujuan mengambil
hatinya tanpa hak, baik untuk kepentingan sekarang maupun untuk masa
akan datang, yaitu dengan menutup mata terhadap syarat yang ada
untuknya, dan atau memalsukan data, atau mengambil hak orang lain, atau
mendahulukan pelayanan kepadanya daripada orang yang lebih berhak, atau
memenangkan perkaranya, dan sebagainya adalah orang yang memberi suap.
Sedangkan penerima suap adalah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya.
Sedangkan penerima suap adalah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya.
Setiap
orang yang menerima hadiah atau janji dengan maksud untuk melakukan
sesuatu bagi si pemberi suap yang bertentangan dengan kewajibannya, baik
permintaan itu dilaksanakan ataupun tidak dilaksanakan, atau
menyukseskan perkaranya dengan mengalahkan lawannya sesuai dengan yang
diinginkan atau memberikan peluang kepadanya (seperti tender) atau
menyingkirkan musuhnya adalah penerima suap. Dengan demikian dapat
dipahami bahwa orang yang menerima suap adalah orang yang memberikan
rekomendasi bagi orang lain setelah orang itu memberikan sesuatu
kepadanya.
Baik orang yang memberi ataupun yang menerima suap, sama-sama mendapatkan hukuman karena dengan melakukan suap tersebut kedua belah pihak telah merugikan pihak lain.
Baik orang yang memberi ataupun yang menerima suap, sama-sama mendapatkan hukuman karena dengan melakukan suap tersebut kedua belah pihak telah merugikan pihak lain.
Definisi
suap didalam Undang-undang No. 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana
Suap) Pasal 2 ... memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang
dengan maksud untuk membujuk supaya orang itu berbuat sesuatu atau tidak
berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau
kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum, Pasal 3 ... menerima
sesuatu atau janji, sedangkan ia mengetahui atau patut dapat menduga
bahwa pemberian sesuatu atau janji itu dimaksudkan supaya ia berbuat
sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan
dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum,
...
Dalam kamus besar Bahasa Indonesia, suap diartikan sebagai pemberian dlm bentuk uang atau uang sogok kepda pegawai negri.
Dalam
arti yang lebih luas suap tidak hanya dalam uang saja, tetapi dapat
berupa pemberian brang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga,
tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan
Cuma-Cuma dan fasilitas lainnya yang diberikan kepada pegawai negeri
atau pejabat negara yang pemberian tersebut dianggap ada hubungan dengan
jabatanya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai pegawai
negeri atau pejabat negara.
Perbuatan
suap dilakukan oleh seorang kepada pihak lain baik pegawai negeri,
pejabat negara maupun kepada pihak lain yang mempunyai
kewenangan/pengaruh. Pemberi suap memperoleh hak-hak, kemudahan atau
fasilitas tertentu.
Perbuatan
suap pada hakekatnya bertentangan dengan norma sosial, agama dan moral.
Selain itu juga bertentangan dengn kepentingan umum serta menimbulkan
kerugian masyarakat dan membahayakan keselamatan negara.
Akan tetapi kenyataanya banyak perbuatan yang mengandung unsur suap belum ditetapkan sebagai perbuatan pidana, misalnya pemilihan perangkat desa, penyuapan dalam pertandingan olahraga, dan lain sebagainya.
Batasan untuk kepentingan umum ditegaskan dalam pasal 2, pasal 3 serta paragraf ke 3 Undang-Undang No 11 tahun 1980 tentang suap, termasuk untuk kepentingan umum kewenangan dan kewajiban yang ditentukan oleh kode etik profesi atau yang ditentukan oleh organisasi masing-masing.
Akan tetapi kenyataanya banyak perbuatan yang mengandung unsur suap belum ditetapkan sebagai perbuatan pidana, misalnya pemilihan perangkat desa, penyuapan dalam pertandingan olahraga, dan lain sebagainya.
Batasan untuk kepentingan umum ditegaskan dalam pasal 2, pasal 3 serta paragraf ke 3 Undang-Undang No 11 tahun 1980 tentang suap, termasuk untuk kepentingan umum kewenangan dan kewajiban yang ditentukan oleh kode etik profesi atau yang ditentukan oleh organisasi masing-masing.
Aturan
yang menunjuk adanya kekhususan, sebagaimana terdapat dalam perumusan
ancaman pidana yang menggunkan perumusan kumulatif ancaman pidana
penjara dan denda. Ex: ps 2 UU No 11 thn 1980 ( diperuntukan bagi pesuap
aktif ), ps 3 undang-undang No 11 tahun 1980 (diperuntukan bagi pesuap
fasif)
Unsur Delik dalam Tindak Pidana Suap
Pasal 2 Undang-Undang 11 tahun 1980 tentang tindak pidana Suap yang menyatakan:….Barang siapa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang dengan maksud untuk membujuk supaya orang itu berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum, dipidana karena memberi suap dengan pidana penjara selamalamanya 5 (lima) tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Pasal 2 Undang-Undang 11 tahun 1980 tentang tindak pidana Suap yang menyatakan:….Barang siapa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang dengan maksud untuk membujuk supaya orang itu berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum, dipidana karena memberi suap dengan pidana penjara selamalamanya 5 (lima) tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Berdasarkan Pasal tersebut unsur-unsur perbuatan pidana suap terdiri dari:
a) Barang siapa
b) Memberi dan menjanjikan ssuatu kpda orang lain
c) Dengan
maksud membujuk supaya penerima suap berbuat atau tdak berbuat ssuai
dengan tugasnya yang bertentangan dengan kewenangannya dan kewajibanya
d) Bertentangan dengan kepentingan umum
Dalam pasal 3 Undang-undang Tindak pidana suap yang menyebutkan
“Barangsiapa menerima sesuatu atau janji, sedangkan ia mengetahui atau patut dapat menduga bahwa pemberian sesuatu atau janji itu dimaksudkan supaya ia berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum, dipidana karena menerima suap dengan pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp.15.000.000.- (lima belas juta rupiah)”.
“Barangsiapa menerima sesuatu atau janji, sedangkan ia mengetahui atau patut dapat menduga bahwa pemberian sesuatu atau janji itu dimaksudkan supaya ia berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum, dipidana karena menerima suap dengan pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp.15.000.000.- (lima belas juta rupiah)”.
Berdasarkan bunyi pasal diatas unsur perbuatan pidana suap terdiri dari:
a) Barang siapa
b) Menerima sesuatu atau janji
c) Melakukan perbuatan atau tdk melakukn perbuatan yang bertentangan dengan kewenangan atau kewajiban
d) Menyangkut kepentingan umum
Unsur
objekti dalam tindak pidana suap berupa pemberian atau janji untuk
memberi sejumlah uang atau dalam bentuk barang lainnya kepada orang yang
mempunyai kewenangan dan atau kekuasaan yangmenyangkut kepentingan umum
(pesuap aktif), serta penerima suap (pesuap pasif), apabila dia menduga
atau patut diduga, bahwa pemberian tsb terkait dengan jabatan atau
kewenangan yang dimilikinya, maka sudah dikatakan unsur objektif. Tindak
pidana Suap sebegaimana dirumuskan dalam pasal 2 dan 3 tersebut diatas
menggunakan rumusan formil artinya yang diancam pidana adlah perbuatan
bukan akibatnya. Namun untuk menjatuhkan saknsi pidana kepada pesuap
aktif harus dibuktikan adanya unsur niat/kehendak yang dituju oleh
pembuat., sedangkan sebagai penerima cukup adanya dugaan/ kepatutan
(kondisi objektif), bahwa penerima mengetahui/sudah layak mengetahui,
bahwa pemberian sesuatu atau janji itu berkaitan dengan kewenangan atau
kewajiban yang ia miliki. sebagaimana ditentukan dlm UU, pesuap aktif
dan pasif sama diancam dengan pidana penjara dana denda. Pembentuk
undang-undang memberikan ancaman pidana denda yang sama bagi keduanya
yaitu Rp 15.000.000. pembentuk UU membedakan sanski pidananya, pesuap
pasif diancam pidana yang lebih berat (paling lama 5 tahun penjara)
sedangkan pesuap aktif ancaman pidananya paling lama 3 thn penjara.
Dari
pengertian di atas dapat dipahami bahwa suap adalah memberi sesuatu,
baik uang maupun barang kepada seseorang agar melakukan sesuatu bagi si
pemberi suap yang bertentangan dengan kewajibannya, baik permintaan itu
dilaksanakan ataupun tidak dilaksanakan. Dari sini dapat dipahami bahwa
suap adalah sebuah tindakan yang mengakibatkan sakit atau kerugian di
pihak lain.
Undang-Undang Anti Monopoli
Undang-Undang
Anti Monopoli No 5 Tahun 1999 memberi arti kepada monopolis sebagai
suatu penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas
penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku
usaha (pasal 1 ayat (1) Undang-undagn Anti Monopoli. Sementara yang
dimaksud dengan “praktek monopoli” adalah suatu pemusatan kekuatan
ekonomi oleh salah satu atau lebih pelaku yang mengakibatkan dikuasainya
produksi atau pemasaran atas barang atau jasa tertentu sehingga
menimbulkan suatu persaingan usaha secara tidak sehat dan dapat
merugikan kepentingan umum.
Kasus pada Berbagai Struktur Pasar
Contoh
kasus dari struktur pasar adalah berdirinya pasar modern (super market)
disekitas pasar tradisional. Disini termasuk kedalam pasar
monopoloistis yang artinya didalam pasar ini terdapat banyak produsen
yang menghasilkan barang serupa tapi tetap memiliki perbedaan. Dari
kasus ini konsumen lebih memilih untuk berbelanja dipasar modern
tersebut, hingga membuat para produsen mengalamai penurunan penghasilan.
Kalau dilihat mengapa terjadi seperti itu, bisa dikarenakan konsumen
lebih memilih tempat yang lebih nyaman untuk mereka berbelanja walaupun
mungkin harga produknya sedikit lebih mahal. Tapi ini semua tergantung
dari selera konsumen, tidak semua konsumen nyaman dengan berbelanja
dipasar modern, begitu juga sebaliknya.
Sumber :








