Nama : Novita Diansari
Npm : 15211250
1. Kasus
BUMN
Permasalahan Tenaga Kerja Outsourcing
BUMN Tak Kunjung Selesai
Hampir setahun permasalahan tenaga
kerja outsourcing BUMN tidak pernah menemukan kejelasan. Bahkan dari bulan
Maret 2013 hingga saat ini Kementrian BUMN belum juga mengeluarkan kebijakan
khusus dalam penyelesaian masalah tenaga kerja outsourcing. Padahal Dahlan
mengaku sudah memiliki konsep untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, akan
tetapi konsep tersebut hingga sekarang tak kunjung diungkapkan.
Kemudian Dahlan juga mengeluarkan
kebijakan kepada seluruh perusahaan BUMN untuk tidak mengikutsertakan
perusahaan penyedia tenaga kerja outsourcing yang tidak menjanjikan jenjang
karir bagi tenaga kerja di perusahaan BUMN. Bahkan Dahlan berjanji akan
menaikkan gaji pegawai outsourcing di BUMN. Dahlan menjanjikan gaji terkecil
bagi pekerja outsourcing BUMN harus 10 persen diatas UMP. Jika tidak
diindahkan, Dahlan mengancam akan mencopot jabatan Direktur utama.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi,
Muhaimin Iskandar juga ikut-ikutan mengancam akan memberikan sanksi kepada
perusahaan BUMN jika masih mempekerjakan tenaga kerja outsourcing diluar dari
lima jenis pekerjaan diantaranya cleaning service, keamanan, driver, catering,
dan jasa migas pertimbangan. Hal itu tentang melalui Permenakertrans No 12
tahun 2012.
Namun pada perkembangannya Menteri
BUMN, Dahlan Iskan malah mengeluarkan surat edaran ke seluruh perusahaan BUMN
yang berisi enam poin yang salah satunya menegaskan pembentukan stgas
outsourcing. Namun para buruh menilai surat edaran yang dikeluarkan oleh Dahlan
tidak menjawab permasalahan tenaga kerja outsourcing BUMN. Apalagi satgas yang
dijanjikan akan beranggotakan para pekerja, manajemen perusahaan BUMN dan
kementrian BUMN itu juga gagal terbentuk.
Akhirnya DPR pun mengingat Dahlan
Iskan dan perusahaan BUMN agar menjalankan rekomendasi yang dikeluarkan bersama
antara komisi IX DPR RI dengan Menteri BUMN, Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi serta perusahaan BUMN. Rekomendasi itu diantaranya adalah
penghapusan sistem outsourcing di lingkungan BUMN. Namun hingga kini
rekomendasi itu tak dilaksanakan hingga DPR pun sampai pada tahap habis
kesabaran. Komisi IX DPR-RI berencana akan melayangkan hak interplasi kepada
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
2. Kasus
Merger
Merger Bank CIMB. Merupakan kasus
merger yang terjadi pada Bank Niaga dan Bank Lippo. Bank Niaga didirikan pada
26 September 1955, dan saat ini lnerupakan bank ke-7 terbesar di Indonesia
berdasarkan aset serta ke-2 terbesar di segmen Kredit Kepemilikan Rumah dengan
pangsa pasar sekitar 9-10%. Bumiputra-Commerce Holdings Rerhad (BCHB) memegang
kepemilikan mayoritas sejak 25 November2002, kemudian dialihkan kepada CIMB
Group, anak perusahaan yang dimiliki sepenuhnya oleh RCHB, pada 16 Agustus
2007. Bank Lippo didirikan pada bulan Maret 1948. Menyusul merger dengan PT
Bank Unium Asia. Bank Lippo mencatatkan sahamnva di Bursa Efek pada November
1989. Pemerintah RI menjadi pemegang sahaln mayoritas di Bank Lippo melalui
program rekapitalisasi yang dilaksanakan pada 28 Mei 1999. Pada tanggal 30
September 2005, setelah memperoleh persetu-iuan Bank Indonesia, Khazanah
IVasional Berhad mengakuisisi kepemilikan mayoritas di Bank Lippo.
PT. Bank CTMB Niaga-Tbk berdiri
pada tanggal 1 November 2008. PT. Bank CIMB Niaga merupakan hasil merger antara
PT. Bank Niaga (Persero) Tbk dengan PT. Bank Lippo (Persero) Tbk. Proses merger
dilakukan dengan cara Commerce International Merchant Bankers (CIMB) Group
membeli 51 persen saham Bank Lippo yang dimiliki oleh Santubong Ventures. anak
usaha dari Khazanah. Khazanah sendiri adalah perusahaan besar dibidang keuangan
asal Malaysia. Total pembelian saham Bank Lippo oleh CIMB Group Rp 5,9 triliun
atau setara 2.1 miliar ringgit Malaysia.
Sebagai gantinya Khzanah akan
memperoleh 207,l Juta lembar saham baru di Bank Bumlputera - Commerce Holding
Berhard (BCHB) yakni perusahan pemilik CIMB Group. Seluruh saham Bank Lippo
akan ditukar menjadi sahani Rank Niaga dengan rasio 2,822 saham Bank Niaga per
I lembar saham Bank Lippo. Seluruh asset dan kewajiban Bank Lippo akan
dialihkan ke Bank Niaga. Dalam proses merger tersebut CIMB menawarkan fasilitas
voluntary dan standby facility yang memungkinkan pemegang saham minoritas
dikedua bank untuk melepas saham mereka dan tidak berpartisipasi dalam proses
merger.
3. Kasus
Akuisisi
Aqua yang merupakan produsen air
minum dalam kemasan terbesar di Indonesia. Dimana merek Aqua sudah identik
dengan air minum. Dimana ketika seseorang hendak menebut air minum. Mereka
lebih cenderung mengatakan Aqua meskipun sebenarnya mereknya berbeda.
Aqua adalah sebuah merek air minum
dalam kemasan (AMDK) yang diproduksi oleh Aqua Golden Mississipi di Indonesia
sejak tahun 1973. Selain di Indonesia, Aqua juga dijual di Singapura. Aqua
adalah merek AMDK dengan penjualan terbesar di Indonesia dan merupakan salah
satu merek AMDK yang paling terkenal di Indonesia, sehingga telah menjadi
seperti merek generik untuk AMDK. Di Indonesia, terdapat 14 pabrik yang
memroduksi Aqua. Pada tahun 1998, karena ketatnya persaingan dan munculnya
pesaing-pesaing baru, Lisa Tirto sebagai pemilik Aqua Golden Mississipi
sepeninggal ayahnya Tirto Utomo, menjual sahamnya kepada Danone pada 4
September 1998. Akusisi tersebut dianggap tepat setelah beberapa cara
pengembangan tidak cukup kuat menyelamatkan Aqua dari ancaman pesaing baru.
Langkah ini berdampak pada peningkatan kualitas produk dan menempatkan AQUA
sebagai produsen air mineral dalam kemasan (AMDK) yang terbesar di Indonesia.
Pada tahun 2000, bertepatan dengan pergantian milenium, Aqua meluncurkan produk
berlabel Danone-Aqua. Pasca Akuisisi DANONE meningkatkan kepemilikan saham di
PT Tirta Investama dari 40 % menjadi 74 %, sehingga Danone kemudian menjadi
pemegang saham mayoritas Aqua Group.
4. Kasus
Tender
MAKASSAR - Komisi Pengawas Persaingan
Usaha KPPU Perwakilan Kota Makassar menyebutkan selama telah menerima laporan
terkait dengan praktek persaingan usaha yang diduga merugikan negara karena
tidak sesuai dengan mekanisme Mayoritas laporan yang masuk adalah kisruh tender
proyek Dalam kasus-kasus tender perusahaan para peserta tender bersekongkol
untuk mengikuti dan memenangkan peserta tertentu Juga melibatkan panitia dalam
proses tendernya Baik dalam rencana kerja dan syarat-syarat maupun evaluasi
yang merugikan peserta tender potensial.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar