Minggu, 21 Desember 2014

BAB 14



Nama : Novita Diansari
Npm : 15211250

1.      Kasus BUMN
Permasalahan Tenaga Kerja Outsourcing BUMN Tak Kunjung Selesai
Hampir setahun permasalahan tenaga kerja outsourcing BUMN tidak pernah menemukan kejelasan. Bahkan dari bulan Maret 2013 hingga saat ini Kementrian BUMN belum juga mengeluarkan kebijakan khusus dalam penyelesaian masalah tenaga kerja outsourcing. Padahal Dahlan mengaku sudah memiliki konsep untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, akan tetapi konsep tersebut hingga sekarang tak kunjung diungkapkan.

Kemudian Dahlan juga mengeluarkan kebijakan kepada seluruh perusahaan BUMN untuk tidak mengikutsertakan perusahaan penyedia tenaga kerja outsourcing yang tidak menjanjikan jenjang karir bagi tenaga kerja di perusahaan BUMN. Bahkan Dahlan berjanji akan menaikkan gaji pegawai outsourcing di BUMN. Dahlan menjanjikan gaji terkecil bagi pekerja outsourcing BUMN harus 10 persen diatas UMP. Jika tidak diindahkan, Dahlan mengancam akan mencopot jabatan Direktur utama.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar juga ikut-ikutan mengancam akan memberikan sanksi kepada perusahaan BUMN jika masih mempekerjakan tenaga kerja outsourcing diluar dari lima jenis pekerjaan diantaranya cleaning service, keamanan, driver, catering, dan jasa migas pertimbangan. Hal itu tentang melalui Permenakertrans No 12 tahun 2012.

Namun pada perkembangannya Menteri BUMN, Dahlan Iskan malah mengeluarkan surat edaran ke seluruh perusahaan BUMN yang berisi enam poin yang salah satunya menegaskan pembentukan stgas outsourcing. Namun para buruh menilai surat edaran yang dikeluarkan oleh Dahlan tidak menjawab permasalahan tenaga kerja outsourcing BUMN. Apalagi satgas yang dijanjikan akan beranggotakan para pekerja, manajemen perusahaan BUMN dan kementrian BUMN itu juga gagal terbentuk.

Akhirnya DPR pun mengingat Dahlan Iskan dan perusahaan BUMN agar menjalankan rekomendasi yang dikeluarkan bersama antara komisi IX DPR RI dengan Menteri BUMN, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta perusahaan BUMN. Rekomendasi itu diantaranya adalah penghapusan sistem outsourcing di lingkungan BUMN. Namun hingga kini rekomendasi itu tak dilaksanakan hingga DPR pun sampai pada tahap habis kesabaran. Komisi IX DPR-RI berencana akan melayangkan hak interplasi kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

2.      Kasus Merger
Merger Bank CIMB. Merupakan kasus merger yang terjadi pada Bank Niaga dan Bank Lippo. Bank Niaga didirikan pada 26 September 1955, dan saat ini lnerupakan bank ke-7 terbesar di Indonesia berdasarkan aset serta ke-2 terbesar di segmen Kredit Kepemilikan Rumah dengan pangsa pasar sekitar 9-10%. Bumiputra-Commerce Holdings Rerhad (BCHB) memegang kepemilikan mayoritas sejak 25 November2002, kemudian dialihkan kepada CIMB Group, anak perusahaan yang dimiliki sepenuhnya oleh RCHB, pada 16 Agustus 2007. Bank Lippo didirikan pada bulan Maret 1948. Menyusul merger dengan PT Bank Unium Asia. Bank Lippo mencatatkan sahamnva di Bursa Efek pada November 1989. Pemerintah RI menjadi pemegang sahaln mayoritas di Bank Lippo melalui program rekapitalisasi yang dilaksanakan pada 28 Mei 1999. Pada tanggal 30 September 2005, setelah memperoleh persetu-iuan Bank Indonesia, Khazanah IVasional Berhad mengakuisisi kepemilikan mayoritas di Bank Lippo.
PT. Bank CTMB Niaga-Tbk berdiri pada tanggal 1 November 2008. PT. Bank CIMB Niaga merupakan hasil merger antara PT. Bank Niaga (Persero) Tbk dengan PT. Bank Lippo (Persero) Tbk. Proses merger dilakukan dengan cara Commerce International Merchant Bankers (CIMB) Group membeli 51 persen saham Bank Lippo yang dimiliki oleh Santubong Ventures. anak usaha dari Khazanah. Khazanah sendiri adalah perusahaan besar dibidang keuangan asal Malaysia. Total pembelian saham Bank Lippo oleh CIMB Group Rp 5,9 triliun atau setara 2.1 miliar ringgit Malaysia.
Sebagai gantinya Khzanah akan memperoleh 207,l Juta lembar saham baru di Bank Bumlputera - Commerce Holding Berhard (BCHB) yakni perusahan pemilik CIMB Group. Seluruh saham Bank Lippo akan ditukar menjadi sahani Rank Niaga dengan rasio 2,822 saham Bank Niaga per I lembar saham Bank Lippo. Seluruh asset dan kewajiban Bank Lippo akan dialihkan ke Bank Niaga. Dalam proses merger tersebut CIMB menawarkan fasilitas voluntary dan standby facility yang memungkinkan pemegang saham minoritas dikedua bank untuk melepas saham mereka dan tidak berpartisipasi dalam proses merger.

3.      Kasus Akuisisi
Aqua yang merupakan produsen air minum dalam kemasan terbesar di Indonesia. Dimana merek Aqua sudah identik dengan air minum. Dimana ketika seseorang hendak menebut air minum. Mereka lebih cenderung mengatakan Aqua meskipun sebenarnya mereknya berbeda.
Aqua adalah sebuah merek air minum dalam kemasan (AMDK) yang diproduksi oleh Aqua Golden Mississipi di Indonesia sejak tahun 1973. Selain di Indonesia, Aqua juga dijual di Singapura. Aqua adalah merek AMDK dengan penjualan terbesar di Indonesia dan merupakan salah satu merek AMDK yang paling terkenal di Indonesia, sehingga telah menjadi seperti merek generik untuk AMDK. Di Indonesia, terdapat 14 pabrik yang memroduksi Aqua. Pada tahun 1998, karena ketatnya persaingan dan munculnya pesaing-pesaing baru, Lisa Tirto sebagai pemilik Aqua Golden Mississipi sepeninggal ayahnya Tirto Utomo, menjual sahamnya kepada Danone pada 4 September 1998. Akusisi tersebut dianggap tepat setelah beberapa cara pengembangan tidak cukup kuat menyelamatkan Aqua dari ancaman pesaing baru. Langkah ini berdampak pada peningkatan kualitas produk dan menempatkan AQUA sebagai produsen air mineral dalam kemasan (AMDK) yang terbesar di Indonesia. Pada tahun 2000, bertepatan dengan pergantian milenium, Aqua meluncurkan produk berlabel Danone-Aqua. Pasca Akuisisi DANONE meningkatkan kepemilikan saham di PT Tirta Investama dari 40 % menjadi 74 %, sehingga Danone kemudian menjadi pemegang saham mayoritas Aqua Group.

4.      Kasus Tender
MAKASSAR - Komisi Pengawas Persaingan Usaha KPPU Perwakilan Kota Makassar menyebutkan selama telah menerima laporan terkait dengan praktek persaingan usaha yang diduga merugikan negara karena tidak sesuai dengan mekanisme Mayoritas laporan yang masuk adalah kisruh tender proyek Dalam kasus-kasus tender perusahaan para peserta tender bersekongkol untuk mengikuti dan memenangkan peserta tertentu Juga melibatkan panitia dalam proses tendernya Baik dalam rencana kerja dan syarat-syarat maupun evaluasi yang merugikan peserta tender potensial.



Sumber:



Tidak ada komentar:

Posting Komentar