Meningkatkan Peran dan Kinerja Koperasi Belajar dari
Pengalaman Negara Eropa
PENDAHULUAN
I.
Latar Belakang
Kegiatan berkoperasi dan organisasi koperasi pada
mulanya diperkenalkan di Inggris di sekitar abad pertengahan yaitu
sekitar tahun 1844. Misi utama berkoperasi adalah untuk menolong kaum
buruh dan petani yang menghadapi problem-problem ekonomi dengan menggalang
kekuatan mereka sendiri. Kemudian di Perancis yang didorong oleh gerakan kaum
buruh yang tertindas oleh kekuatan kapitalis sepanjang abad ke 19 dengan tujuan
utamanya membangun suatu ekonomi alternatif dari asosiasi-asosiasi koperasi
menggantikan perusahaan-perusahaan milik kapitalis. Ide koperasi ini kemudian
menjalar ke AS dan negara-negara lainnya di dunia. Di Indonesia, baru koperasi
diperkenalkan pada awal abad 20.
Sejak munculnya ide tersebut hingga saat ini, banyak
koperasi di negara-negara maju seperti di Uni Eropa (UE) dan AS sudah menjadi
perusahaan-perusahaan besar termasuk di sektor pertanian, industri manufaktur,
dan perbankan yang mampu bersaing dengan korporat-korporat kapitalis. Sejarah
kelahiran dan berkembangnya koperasi di negara maju dan negara sedang
berkembang memang sangat diametral. Di negara maju koperasi lahir sebagai
gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh karena itu tumbuh dan
berkembang dalam suasana persaingan pasar. Bahkan dengan kekuatannya itu
koperasi meraih posisi tawar dan kedudukan penting dalam konstelasi kebijakan
ekonomi termasuk dalam perundingan internasional. Peraturan perundangan yang
mengatur koperasi tumbuh kemudian sebagai tuntutan masyarakat koperasi dalam
rangka melindungi dirinya. Sedangkan, di negara sedang berkembang koperasi
dihadirkan dalam kerangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra negara
dalam menggerakkan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Oleh
karena itu kesadaran antara kesamaan dan kemuliaan tujuan negara dan gerakan
koperasi dalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat ditonjolkan
di negara sedang berkembang, baik oleh pemerintah kolonial maupun pemerintahan
bangsa sendiri setelah kemerdekaan.sedangkan di indonesia Gagasan tentang
koperasi telah dikenal di Indonesia sejak akhir abad 19, dengan dibentuknya
organisasi swadaya untuk menanggulangi kemiskinan di kalangan pegawai dan
petani yang kemudian dibantu pengembangannya hingga akhirnya menjadi program
resmi pemerintah. Jadi, dapat dikatakan bahwa pengembangan koperasi selanjutnya
yang meluas keseluruh pelosok tanah air lebih karena dorongan atau kebijakan pengembangan
koperasi dari pemerintah, bukan sepenuhnya inisiatif swasta seperti di negara
maju; walaupun di banyak daerah di Indonesia koperasi lahir oleh inisiatif
sekelompok masyarakat. Bung Hatta sendiri mulai tertarik kepada sistem
koperasi agaknya adalah karena pengaruh kunjungannya ke negara-negara
Skandinavia, khususnya Denegara majuark, pada akhir tahun 1930-an. Walaupun ia
sering mengaitkan koperasi dengan nilai dan lembaga tradisional gotong-royong,
namun persepsinya tentang koperasi adalah sebuah organisasi ekonomi modern yang
berkembang di Eropa Barat. Ia pernah juga membedakan antara “koperasi sosial”
yang berdasarkan asas gotong royong, dengan “koperasi ekonomi” yang berdasarkan
asas-asas ekonomi pasar yang rasional dan kompetitif. Bagi Bung Hatta, koperasi
bukanlah sebuah lembaga yang antipasar atau nonpasar dalam masyarakat
tradisional. Koperasi, baginya adalah sebuah lembaga self-helplapisan
masyarakat yang lemah atau rakyat kecil untuk bisa mengendalikan pasar. Karena
itu koperasi harus bisa bekerja dalam sistem pasar, dengan cara menerapkan
prinsip efisiensi.
Tidak hanya di negara sedang berkembang yang
pendapatan per kapitanya rendah, tetapi juga di negara maju yang pada umnya
adalah ekonomi kapitalis seperti di Amerika Utara dan Jepang atau yang semi
kapitalis seperti di negara-negara Eropa Barat, khususnya Skandinavia peran
koperasi sangat penting. di tujuh negara Eropa menunjukkan bahwa pangsa dari
koperasi-koperasi dalam menciptaan kesempatan kerja mencapai sekitar 1 persen
di Perancis dan Portugal hingga 3,5 persen di Swiss. Perkembangan koperasi yang
sangat pesat di negara maju tersebut membuktikan bahwa tidak ada suatu korelasi
negatif antara masyarakat dan ekonomi modern dan perkembangan koperasi. Dalam
kata lain, koperasi tidak akan mati di tengah-tengah masyarakat dan
perekonomian yang modern, atau pengalaman tersebut memberi kesan bahwa koperasi
tidak bertentangan dengan ekonomi kapitalis. Sebaliknya, koperasi-koperasi di
negara maju selama ini tidak hanya mampu bersaing dengan perusahaan-perusahaan
besar non-koperasi, tetapi mereka juga menyumbang terhadap kemajuan ekonomi
dari negara-negara kapitalis tersebut. Seperti telah dijelaskan di atas bahwa
koperasi lahir pertama kali di Eropa yang juga merupakan tempat lahirnya sistem
ekonomi kapitalis.
PEMBAHASAN
Peran dan Kinerja Koperasi di Negara-negara Eropa
·
Inggris
a. Embrio Koperasi
Inggris, yang oleh
beberapa kalangan dianggap sebagai Negara cikal bakal koperasi di dunia,
pada masa-masa tahun 1700-an, di akhir era peninggalan “gilda” (Ima Suwandi,
1980), mulai tumbuh organisasi-organisasi yang bersifat tolong menolong.
Apalagi setelah lahir The Friendly Societies Act pada tahun 1773. Hingga
pada tahun 1800 tercatat tidak kurang 7.200 perkumpulan sosial serupa yang
terdaftar dan memiliki anggota sekitar 600.000 orang. (Ima Suwandi,1980).
Semangat tolong-menolong secra sosial tersebut dalam perkembangannya ternyata
telah pula menggapai sisi bidang kegiatan ekonomi para anggota perkumpulan.
Seperti yang ditunjukkan oleh para pekrja pelabuhan di Woolwich dan Chatam,
yang pada abat ke 18 telah mengorganisasi diri membangun pabrik pengolahan
tepung terigu untuk dapat menerobos perdagangan yang saat itu sudah mulai
sampai pada tingkat monopolistik dari pada pabrikan terigu. Mereka mengumpulkan
uang (dalam bentuk uang kecil/recehan dari mata uang Poundsterling, Inggris),
sedikit demi sedikit agar mapu menggalang kekuatan (Ima Suwandi, 1980).
b. Revolusi
Industri
Lahirnya koperasi di
dunia memang tampaknya tidak terlepas dari pengaruh revolusi industri,
reformasi pertanian dan politik ekonomi liberal, yang melanda Eropa pada
petengahan abad 18 sampai permulaan abad 19. Revolusi lndustri dimulai dengan
diciptakannya mesin pintal benang oleh R.Hargreaves pada tahun 1764, yang
kemudian disusul dengan berbagai penemuan mesin tenun, yang negera menggantikan
peran pekerja manusia. Mesin pintal dan tenun itu sendiri segera mengalami
perkembangan yang lebih cepat setelah ditemukannya sistem penggerak air oleh
Arkwright, sehingga memungkinkan beberapa mesin tenun bisa bergerak sekaligus
secara bersamaan. Kemudian disusul dengan penemuan mesin uap oleh James Watt
pada tahun 1765, yang dikombinasikan dengan peleburan besi menurut sistem
Durby, sehingga memungkinkan untuk membuat berbagai mesin modem dalam proses
produksi (Team Universitas Gajah Mada, 1985)
Mentaux dalam buku The
Industrial Revolution In The 18 th Century menggambarkan revolusi industri
sebagai berikut :
Sistem pabrik modern
yang berasal dari Inggris pada akhir pertiga dari abad 18, sejak permulaannya
pengaruhnya dirasakan begitu cepat, dan menimbulkan akibat-akibat begitu
penting, sehingga tepat jika dipersamakan dengan sebuah revolusi. …Revolusi
industri merupakan proses perubahan yang cepat dalam bidang industri yang
mempunyai pengaruh dan akibat-akibat yang luas dalam kehidupan dan penghidupan
manusia. ...penggunaan mesin-mesin modern semakin mendesak ke luar penggunaan
tenaga manusia dalam proses produksi, ..bahkan biaya produksi dapat ditekan
lebih rendah dan volume usaha dapat diperbesar. Revolusi lndustri pada
gilirannya telah pula melahirkan keserakahan dan penghisapan manusia oleh
manusia yang sering disebut oleh orang Perancis sebagai exploitation de l’homme
par l’homme. Oleh sebagian besar buruh pada saat itu, situasi yang demikian itu
dirasakan sebagai periode yang sungguh menegangkan, apalagi dibarengi dengan
berbagai tekanan sosial ekonomi yang berat bagi masyarakat kebanyakan, seperti
bangkrutnya industri rumah tangga, banyaknya orang yang kehilangan pekerjaan,
upah buruh yang merosot, jam kerja yang lebih panjang, pekerja wanita dan
anak-anak diberi upah yang lebih rendah, kondisi kerja yang tidak baik dan
sebagainya.
·
Perancis
Perancis pun tidak
luput dari goncangan-goncangan sosial ekonomi sebagai akibat Revolusi lndustri
sebagaimana yang dialami oleh Inggris. Kondisi tersebut juga telah mendorong
beberapa pemikir Perancis seperti Charles Fourier, Louis Blance dan Ferdinan
Lassale tergerak untuk mencari jalan keluar.
a. Charles Fourier (1772-1837)
Fourier, adalah sosok
seorang pedagang yang tidak berhasil dalam mengembangkan kariernya. Ia kecewa
atas hasil Revolusi Perancis tahun 1879. Ia kemudian menyusun suatu gagasan
untuk memperbaiki hidup masyarakat dengan membentuk “falanxteres",
yaitu perkampungan yang terdiri 300-400 keluarga yang bersifat komunal. Jadi
tampaknya mirip dengan komunitas yang dibangun oleh Owen di Inggris. Falanx terletak
di luar kota dibangun di atas tanah seluas kurang lebih 150hektar. Di dalamnya
dilengkapi dengan usaha-usaha kerjasama dan usaha lain untuk memenuhi kebutuhan
sendiri. Hanya barang-barang yang tak dapat dihasilkan sendiri, diperoleh
dengan barter dengan falanx lain.
Setiap hasil bersama
menjadi milik bersama. Setiap orang bekerja sesuai kemampuan dan keahliannya
dan memperoleh penghasilan sesuai jasanya dalam proses produksi dengan tidak
mengabaikan kebutuhan dan kelangsungan hidup masing-masing. Namun sejauh itu,
cita-cita tersebut tidak dapat diwujudkan dengan sempurna akibat pengaruh
liberalisasi yang amat kuat.
b. Louis Blance (1811-1880)
Blance, dalam buku Organization
of Labor menyusun gagasan secara lebih konkret. Ia berpendapat persaingan
adalah sumber dari keburukan ekonomi, kemiskinan, kemerosotan moral dan
kejahatan. Untuk itu perlu dibentuk ”Atelier Sociaux" (Social
Workshop). Dalam perkumpulan tersebut ia ingin mempersatukan
produsen-produsen perorangan yang mempunyai usaha dalam bidang yang sama
(seperti koperasi pedesaan atau seperti klaster usaha, atau sentra industri
kecil). Dengan artelier sociaux, akan dapat dibentuk industri besar.
Pemerintah memberikan bantuan permodalan dan karenanya pemerintah juga
melakukan pengawasan atas perkumpulan tersebut. Pemerintah diharapkan mengambil
prakarsa dalam pembentukan koperasi-koperasi tersebut.
Dalam koperasi
tersebut diatur upah sama untuk semua, hasil bersih dibagi dalam tiga bagian
yaitu (a) untuk membeli perlengkapan baru, (b) untuk menambah upah dan (c)
untuk sosial. Pada tahun 1884, kaum buruh menuntut pemerintah untuk memenuhi
gagasan Louis Blance tersebut, dan pemerintah Perancis mengabulkannya. Namun
koperasi tersebut tidak bisa bertahan lama, karena antara lain kurang teliti
menyeleksi anggota, pengurus tidak terampil, dan last but not least,
kaum industrialis berusaha keras untuk menggagalkan koperasi tersebut.
c. Ferdinan Lassale
Lassale, adalah
seorang pemimpin buruh, agitator, juga politikus, yang pada sekitar awal tahun
1850, mencela perbuatan dan kecenderungan kaum kapitalis untuk mengejar
keuntungan semata, sehingga menyebabkan terjadinya pembagian pendapatan yang
tidak merata. Oleh karenanya ia menganjurkan agar kaum buruh berusaha
melepaskan diri dan masuk dalam satu organisasi buruh serta mendirikan
perusahaan sendiri secara kooperatif. Buruh didorong untuk memiliki
pabrik-pabrik, sehingga lahirlah koperasi produksi yang pertama di dunia.
Koperasi ini yang didirikan dan dikelola sendiri oleh kaum buruh. Dalam
perkembangan lebih lanjut, gerakan koperasi di Perancis juga memilki kebanggaan
lain, karena salah satu bank milik koperasi, yaitu Agricole Bank, adalah salah
satu bank peringkat atas yang cukup disegani dan diperhitungkan di Perancis dan
Eropa.
·
Jerman
Di Jerman, sekurang-kurangnya
orang mengenal dua tokoh besar perkoperasian, yaitu Friederich Wilhelm (F.W.)
Raiffeisen dan Herman Schulze Delitzsch.
a. F.W. Raiffeisen (1818-1888)
Raiffeisen, lahir pada
tanggal 30 Maret 1818 di Hamm/Sieg (Westerwald), anak ketujuh dari sembilan
bersaudara. Ayahnya seorang petani yang juga pemah menjadi kepala pemerintahan
lokal setempat. Pemuda Raiffeisen menempuh pendidikan militer. Ia pemah
bertugas di Cologne, Coblenz dan Sayn. Tetapi karena sakit matanya, ia kemudian
meninggalkan tugas militernya pada tahun 1843, dan menjadi pegawai sipil biasa.
Pada tahun 1845 setelah memperoleh pendidikan singkat, ia pada tahun 1845
diangkat menjadi kepala pemerintahan di distrik Weyerbusch. Karena prestasinya
yang baik, pada tahun 1848 ia mendapat tugas untuk memimpin pemerintahan,
sebagai major, atau setingkat Walikota, di distrik yang lebih besar yaitu
Flammersfeld. Pada tahun 1852 ia memimpin distrik Heddesdorf, dekat Neuwed.
Sebagai anak petani, dia akrab dengan kehidupan petani. Betapa sulitnya petani
untuk memperoleh kredit dari perbankan pada saat itu dan betapa penderitaan
para petani mendapat tekanan dari para pemilik tanah yang luas, atau para landlord.
Maka bertolak dari hal-hal yang demikian itulah, pada masa menjadi Walikota di
Flammersfeld tahun 1848, Raiffeisen mendorong dan mendukung keras lahirnya
koperasi kredit di kalangan petani, yang kemudian dikenal dengan sebutan
koperasi kredit model Raiffeisen. Tatkala infeksi matanya kembali terasa
mengganggu tugas kedinasannya, pada tahun 1865, pada usia 47 tahun dia
mengajukan pensiun. Mengingat tanggungan keluarga masih cukup besar dan gaji
sebagai pensiunan relatif kecil, maka ia memutuskan untuk ikut terjun langsung
dalam mengembangkan koperasi kredit Raiffeisen. Koperasinya itu kemudian
berkembang. pesat sebagai lembaga keuangan yang modem, maju, luas dan
berkembang seperti yang dapat kita saksikan hingga saat ini. Ketika Raiffeisen
meninggal dunia, di Jerman telah berdiri tidak kurang dari 425 koperasi kredit
pedesaan (Deutscher Raiffeisenverband e V. Adenauerallee 127 D.53113 Bonn).
b. Herman Schultze (1808- 1883)
Pada tahun
1849, Herman Schultze, seorang hakim di Delitzsch, Jerman, menyaksikan betapa
pengusaha kecil dan pengrajin kecil sangat terdesak dengan kehadiran para
industrialis besar yang semakin maju. Maka ia pun kemudian memberi dorongan
kepada para pengusaha, pengrajin dan pedagang kecil di kota-kota untuk
mendirikan koperasi kredit. Koperasi kredit di perkotaan ini kemudian dikenal
dengan sebutan koperasi kredit ala Schultze Delitzsch.
c. Perkembangan Lebih Lanjut
Dalam
perkembangannya, koperasi di Jerman juga bergerak di bidang agrobisnis,
pembuatan roti dan sebagainya. Undang-undang tentang Perkoperasian di Jerman
dikeluarkan pada tanggal 1 Mei 1899, yang kemudian mengalami beberapa kali
amandemen, antara lain pada masa rezim Hitler, semua koperasi diwajibkan
menjadi anggota Koperasi Jasa Audit (1934). Pada tahun 1941, semua koperasi
konsumen direkonstruksi, tetapi kemudian dibubarkan. Semua investasi anggota
dan aset koperasi diambil alih oleh The German Labor Front (D.AF). Pemerintahan
Militer Sekutu, (The Allied Military Authorities/AMA), memberikan perhatian
kepada kehidupan koperasi di Jerman (Barat), antara lain dengan menghapuskan
undang-undang 21 Mei 1935 dan 18 Februari 1941 yang dinilai merugikan
konsumen(Drs.Hendrojogi, 2002).
·
Belanda
Di Negeri
Belanda, orang mula-mula mendirikan koperasi konsumsi, untuk menyediakan
keperluan sehari-hari. Tetapi kemudian meluas dan muncul beberapa jenis atau
nama koperasi. Di Rotterdam pada tahun 1860, persatuan buruh, Nederlandsch
Werkman, mendirikan perkumpulan toko. Tetapi karena modalnya kecil, tempat
tinggal buruh relatif tersebar, dan anggota kurang, perhatian dan kurang
partisipasinya pada toko, akhirnya toko itu pun tidak dapat berkembang.
Pada tahun
1865 dibentuk komisi yang terdiri dari 10 orang, di antaranya Dr. S. Sarpathi
dan N.G. Pierson, dengan tugas mempelajari masalah koperasi. Setelah itu
berdirilah koperasi di Utrecht, Voorschoten, Leeuwaarden, Heerenveen dan Den
Haag. Berawal dengan mengembangkan usaha simpan pinjam, kemudian merambah ke
usaha konsumsi. Lambat laun kaum buruh menganggap betapa pentingnya koperasi
bagi kesejahteraan buruh, dan kemudian organisasi buruh di negeri Belanda
membahas secara khusus masalah perkoperasian tersebut. Di tahun 1873 di Utrecht
diselenggarakan kongres, yang keputusannya antara lain menganjurkan agar kaum
buruh berkoperasi menurut cara orang-orang Rochdale. Meskipun koperasi sudah
menjadi perhatian masyarakat, namun koperasi pada saat itu masih dianggap
sebagai perkumpulan bantuan sosial (D.Danoewikarsa, 1977).
Tahun 1876
pemerintah Belanda menetapkan Undang-undang koperasi pertama pada tanggal17
Nopember 1876, staatsblad nomor 227. Undang-undang ini kemudian diubah dengan
Undang-Undang Koperasi, tanggal28 Mei 1925, Staatsblad nomor 204.
Meskipun demikian banyak koperasi yang didirikan setelah tahun 1876, tetapi
tidak menggunakan undang-undang tersebut, melainkan menggunakan undangundang
tentang persekutuan dan yayasan (Company And Societies Act, tahun 1855,
yang sebelumnya juga dijadikan dasar bagi pendirian koperasi) karena alasan
lebih mudah dan murah. Dalam perkembangan lebih Ianjut, beberapa kalangan
berpendapat bahwa di Negeri Belanda, ternyata perusahaan besar susu Frisian
Flag (Susu Cap Bendera) ternyata juga dimiliki oleh koperasinya para peternak sapi perah dan
dikelola secara kooperatif. Bahkan sebuah bank yang cukup besar dan memiliki
reputasi internasional milik masyarakat koperasi di negeri Belanda, yaitu Rabbo
Bank, juga dikelola secara modern.
·
Denmark
Perintisan
koperasi di Denmark didorong oleh bangkitnya petani yang tergabung dalam
perkumpulan petani kerajaan Denmark yang didirikan pada tahun 1709. Pada tahun
1800, beberapa orang dermawan mendirikan "Spare Casse".
Semacam bank tabungan untuk petani. Hingga tahun 1886, di seluruh Denmark telah
berdiri 496 spare casse. Perkumpulan buruh tani Denmark, pada tahun 1857
mengusulkan didirikannya pabrik susu bersama. Perusahaan ini belum bisa disebut
koperasi dan tidak pula bernama koperasi. Tetapi semangat keja sarna yang
sangat kuat di kalangan petani sendiri merupakan dasar terbentuknya Koperasi
Tani.
Sekitar
tahun 1852 lahir koperasi peternakan yang pertama, yang dalam perkembangannya
kemudian memiliki pabrik susu, keju, mentega dan sebagainya. Koperasi tersebut
juga telah berhasil memproduksi keju yang sangat terkenal di pasaran Eropa,
Amerika dan Jepang, yaitu yang disebut dengan blue cheese. Di Denmark
juga berkembang koperasi perikanan yang besar. maju dan modern. Di Thiested
(Jutland), pastor Hans Cristian dan Dr. F. Urlich, telah memelopori berdirinya
koperasi-koperasi di kalangan kaum buruh, yang pada umumnya mencontoh
keberhasilan koperasi di Inggris.
Hampir
sepertiga penduduk Denmark adalah anggota koperasi. Lebih dari 40 persen dari
seluruh penduduk Denmark, membeli .keperluan sehari-harinya dari koperasi
(D.Danoewikarsa, 1977). Kemajuan-kemajuan koperasi di Denmark. beberapa tahun
kemudian, menjadikan Denmark semacam contoh citra koperasi yang baik, maju dan
berkembang. Bahkan Dr. Moh. Hatta, bapak Koperasi Indonesia, pada suatu saat
pernah menyebut Denmark sebagai negara dan bangsa koperasi. Perintisan koperasi
di Denmark juga tidak terlepas dari peran NVS Grundtwig ( 1783-1872), seorang teolog,
pendiri Sekolah Tinggi Rakyat, yang telah mendorong antusiasme rakyat terhadap
koperasi. Meskipun demikian patut dicatat, bahwa Denmark termasuk salah satu
negara yang tidak memiliki Undang-Undang Koperasi secara khusus. Tetapi
berbagai aspek kehidupan koperasi, diatur dan dicakup secara cukup dalam
beberapa undang-undang lain, seperti Undang-Undang tentang Perseroan (Joint
Stock Companies Act), Undang-Undang Perpajakan dan sebagainya.
·
Swedia
Koperasi di
Swedia agak unik. Usaha koperasi semula didirikan untuk memerangi kekuatan
monopoli. Oleh karenanya koperasi di Swedia, lebih mengutamakan penyediaan
barang-barang dengan harga murah dan kualitas baik. Mereka mengakui bahwa
dengan berkoperasi akan terhindar dari kaum kapitalis yang menguasai monopoli
perdagangan. Mereka umumnya merupakan campuran dari usaha koperasi, swasta dan
usaha Negara yang sering disebut sebagai type Middle Way.
Pada tahun
1911, koperasi Swedia berhasil memenangkan persaingan dengan perusahaan
margarine terbesar di Swedia. Pada tahun 1926, berhasil lagi memenangkan
persaingan dan menghancurkan monopoli tepung terigu swasta besar. Koperasi
Swedia di tahun-tahun berikutnya memenangkan persaingan membuat lampu pijar dan
sepatu untuk masyarakat Swedia. Mereka terus berbuat banyak. Mereka
mengembangkan pembuatan rninyak nabati, makanan kaleng, kertas, papan, fiber,
pakaian jadi, sarana produksi pertanian, kerarnik, pipa, saluran air bersih dan
sebagainya yang diproduksi oleh lebih dari 90 pabrik milik koperasi.
Di samping
Anders Orne, salah seorang tokoh koperasi di Swedia yang terkenal akan sikap
dan pandangannya yang menentang jika ada koperasi yang dalam melaksanakan
kegiatan bisnisnya sangat menggantungkan diri pada bantuan pemerintah. Kalangan
koperasi juga mencatat salah seorang pelopor lain yang terkenal di Swedia
antara lain adalah Albin Johansen, seorang birokrat, yang salah satu langkah
terkenalnya adalah menasionalisasi perusahaan penyulingan minyak bumi di Swedia.
Di Swedia, Undang-undang yang berkaitan dengan perkumpulan koperasi, pertama
kali dikeluarkan pada tahun 1895. Kemudian diamandemen pada tahun 1911, dan
diperbaharui lagi pada 1 Juni 1951.
·
Norwegia
Di antara
koperasi-koperasi yang menonjol di Norwegia adalah koperasi yang bergerak di
bidang pembelian dan pemasaran. Lebih dari dua pertiga penduduk Norwegia
berbelanja di toko-toko koperasi. Di samping itu koperasi perikanannya juga
tergolong maju. Koperasi perumahannya telah dapat memenuhi sekitar 20 persen
dari kebutuhan nasional.
·
Finlandia
Salah satu
koperasi yang menonjol di Finlandia adalah koperasi pemasaran susu. Pada
umumnya koperasi di Finlandia cenderung serba usaha, atau kombinasi antara
usaha pembelian, pemasaran dan kredit. Di Finlandia juga berkembang
koperasi-koperasi jasa lainnya, seperti koperasi jasa angkutan ferry, bus,
telpon dan sebagainya.
·
Islandia
Negara ini
termasuk negeri yang mempunyai koperasi-koperasi yang besar. Kegiatan bisnis
yang ditangani koperasi antara lain industry perikanan, barang barang konsumsi,
jasa-jasa pembelian, sarana dan prasarana pertanian. Yang unik di Islandia
adalah disatukannya perkumpulan-perkumpulan koperasi lokal menjadi sebuah
federasi koperasi yang besar yang mampu menangani kegiatan pabrikasi dan
perdagangan luar negeri.
·
ltalia
Pertumbuhan
awal koperasi di Italia, banyak dipengaruhi oleh koperasi kredit di Jerman.
Pada tahun 1866, Luzzatti, seorang negarawan, yang pernah menjabat Perdana
Menteri, membentuk koperasi kredit di luar kota Milan, yang diberi nama “Bance
Pepolari", (seperti Bank Rakyat). Koperasi ini seperti model koperasi
kredit model Schulze DeIitsch di Jerman. Di samping itu juga berkembang
koperasi para pekerja, dengan kegiatan usaha yang mendorong berbagai bangunan
dan alat-alat rumah tangga. Koperasi pekerja tidak hanya membangun rumah,
tetapi terkadang juga membangun jalan, saluran air, pengeringan rawa-rawa dan
lain-lain. Ada satu jenis lagi koperasi di Italia, yaitu koperasi tanah (Land
Cooperation), yang kegiatannya adalah mengusahakan para anggotanya untuk
dapat memiliki sebidang tanah.
·
Rusia
Sampai
dengan abad 19, Rusia masih dikenal sebagai negeri yang feodal dan terbelakang
( Tim Fakultas Ekonomi Universitas Gajah Mada, 1980). Pertanian pada umumnya
dikelola secara kolkhoz. Suatu kolkhoz rata-rata terdiri dari 75
keluarga petani yang berusia 16 tahun ke atas dan menggarap sebidang tanah
pertanian milik perkumpulan atau tanah sewa.
Pada tahun
1864 berdiri koperasi pertama di Soviet Rusia, yaitu koperasi konsumsi yang
dibangun oleh kaum buruh dan pegawai-pegawai pabrik di Kyn, Ural, yang kemudian
diikuti oleh kalangan masyarakat di kota-kota dan di pedesaan. Dalam
pemerintahan (kekaisaran) Tsar, koperasi tidak mendapat dukungan dan dorongan.
Malah dicurigai sebagai kekuatan yang berbahaya bagi Tsar. Akan tetapi sikap
tersebut segera berubah setelah meletus revolusi pada tahun 1905. Sampai dengan
tahun 1914 di Rusia terdapat sekitar 10.000 unit koperasi konsumsi, dengan
anggota sekitar 1.400.000 orang. Ketika kaum komunis memenangkan revolusi 1917,
gerakan koperasi bukannya bernasib baik, malah justru mendapat tekanan yang
keras. Keadaan baru berubah setelah Lenin, pada 20 Maret 1921, mendekritkan
politik ekonomi barunya. Kemudian lahirnya New Economic Policy pada
tahun 1928, mendorong produksi secara secara besar-besaran. yang diawasi
negara. Pemerintah juga menasionalisasi perusahaan swasta. Pemerintah memegang
kunci perekonomian dan koperasi. Produksi adalah bagian dari kegiatan ekonomi
pemerintahan. Koperasi mendapatkan berbagai fasilitas dari pemerintah sehingga
mampu bersaing dengan pedagang swasta.
Secara
ringkas, lembaga koperasi di Eropa pada masa abad ke-18 dan 19, dengan segala
kekurangan dan kelebihannya, terbukti telah cukup mampu memainkan peran
besarnya untuk mendorong petani, pengrajin, pedagang kecil dan kaum buruh serta
pekerja kecil lainnya untuk dapat bertahan hidup dan berusaha di masa-masa
sulit di tengah himpitan tekanan dampak reformasi pertanian, revolusi industri
dan politik ekonomi liberal. Walau koperasi yang ada berbeda-beda dalam skala
dan ukurannya, namun tujuan dasar idiologinya mempunyai watak yang sama. Di
Eropa pada masa-masa itu, koperasi telah dipandang sebagai senjata umum yang
ampuh untuk memerangi kemiskinan.
Tidak hanya
itu, api dan semangat berkoperasi ternyata kemudian juga telah menerobos ke
luar jauh dari benua Eropa dan diterima oleh masyarakat dari belahan bumi lain
di hampir seluruh pelosok penjuru dunia. Bahkan menjadi opsi yang dianggap
mampu menjawab fenomena ekonomi sosial yang tengah berkecamuk saat itu.
Meskipun demikian ada juga yang sinis, utamanya kaum kapitalis, yang sering
menyebut koperasi sebagai " kinder der not ", (anak yang lahir
dari kesengsaraan), begitulah kira-kira.
·
Sejarah Singkat Perkembangan
Koperasi di Indonesia
Sejarah perkembangan koperasi di Indonesia tidak dapat
dipisahkan dari kehadiran pedagang-pedagang bangsa Eropa yang datang ke
Indonesia. Namun dengan keserakahan pedagang-pedagang Eropa untuk meraih
keuntungan yang sebesar-besarnya, maka hubungan dagang menjadi ingin menguasai
mata rantai perdagangan. Akibatnya terjadi penindasan (menjajah) oleh
pedagang-pedagang bangsa Eropa terhadap bangsa Indonesia. Dari penderitaan
inilah yang mengunggah pemuka-pemuka bangsa Indonesia berjuang untuk
memperbaiki kehidupan masyarakat, salah satunya dengan mendirikan koperasi.
Fungsi dan
Peran Koperasi di Indonesia
Sebagaimana
dikemukakan dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di
Indonesia seperti berikut ini:
- Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil. Melalui koperasi, potensi dan kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai satu kesatuan, sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih besar. Dengan demikian koperasi akan memiliki peluang yang lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat pada umumnya dan anggota koperasi pada khususnya.
- Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat Selain diharapkan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya, koperasi juga diharapkan dapat memenuhi fungsinya sebagai wadah kerja sama ekonomi yang mampu meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat pada umumnya. Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika ia dapat mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat disekitarnya.
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis. Berdasarkan sifat seperti itu maka koperasi diharapkan dapat memainkan peranannya dalam menggalang dan memperkokoh perekonomian rakyat. Oleh karena itu koperasi harus berusaha sekuat tenaga agar memiliki kinerja usaha yang tangguh dan efisien. Sebab hanya dengan cara itulah koperasi dapat menjadikan perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi Sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Namun koperasi mempunyai sifat-sifat khusus yang berbeda dari sifat bentuk perusahaan lainnya, maka koperasi menempati kedudukan yang sangat penting dalam sistem perekonomian Indonesia. Dengan demikian koperasi harus mempunyai kesungguhan untuk memiliki usaha yang sehat dan tangguh, sehingga dengan cara tersebut koperasi dapat mengemban amanat dengan baik.
PENUTUP
Kesimpulan
Koperasi yaitu suatu perkumpulan yang memiliki
kemampuan dalam bidang ekonomi yang berjuang untuk memperjuangkan kesejahteraan
anggotanya pada khususnya dan kesejahteraan masyarakat pada umumnya.
Masing-masing anggota koperasi berkewajiban untuk mengembangkan serta mengawasi
jalannya koperasi. Dalam memperbaiki kinerja pengurus koperasi dibutuhkan
beberapa upaya yang kongkrit seperti meningkatkan penegakan disiplin harus
dilaksanakan secara maksimal. Birokrasi yang berbelit-belit seharusnya
dipangkas. Prosedur dan tatacara perizinan, pelaporan maupun
pertanggungjawaban, baik secara teknis maupun administratif yang terlalu
panjang sering justru mematikan kreatifitas usaha sehingga menurunkan kinerja.
Menumbuhkan budaya berdasarkan Misi. Mengubah koperasi yang digerakkan oleh
peraturan dan birokrasi menjadi koperasi yang digerakkan oleh misi. Koperasi
berorientasi pada anggota dan masyarakat. Pertanggungjawaban pengurus pada saat
RAT mestinya bukan sekedar untuk memenuhi kepentingan birokrasi tetapi
penilaian terhadap seberapa berhasil para pengurus memenuhi kebutuhan dan
harapan anggota atau masyarakat. Berorientasi pada mekanisme pasar. Koperasi
harus mengembangkan prinsip-prinsip perusahaan dan pasar secara maksimal.
Penerapan teknologi maju. Computerized system terbukti mampu meningkatkan
kinerja operasional suatu usaha sehingga koperasi tidak bisa menghindar dari
kondisi dinamis seperti ini.
DAFTAR
PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar